WONDAMA, iNewsSorong.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroi, memberikan keterangan pers terkait laporan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pemuda dan Olahraga. Dugaan pemukulan yang terjadi pada 7 November 2024 di terminal Bandara Rendani, Manokwari, ini diklaim Sekda dilakukan karena dirinya merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Dalam pernyataan yang disampaikan di ruang kerjanya pada Jumat, 13 Desember 2024, Aser Waroi mengakui tindakannya, namun menegaskan bahwa hal tersebut dipicu oleh emosi akibat fitnah yang ditujukan kepadanya. “Sebenarnya tidak ada niat saya untuk melakukan penganiayaan. Namun, nama baik saya sudah dicemarkan dengan tuduhan yang tidak berdasar, sehingga saya emosi dan pemukulan itu terjadi,” jelasnya.
Aser menuduh korban, Samuel Kandami, telah menyebarkan tuduhan korupsi terhadap dirinya melalui grup WhatsApp dan media sosial. Bahkan, Samuel disebut kerap menyebut nama Aser saat mabuk, menuduhnya terlibat korupsi, dan menyampaikan hal tersebut kepada orang-orang di Bandara Rendani.
“Korban bahkan menyebarkan cerita bahwa saya sudah ditangkap dan ditahan di kejaksaan atas dugaan korupsi yang tidak pernah saya lakukan. Hal ini juga yang memicu emosi saya hingga melakukan tindakan tersebut,” tambahnya.
Atas tindakan yang dinilainya mencemarkan nama baik, Aser Waroi mengaku telah melaporkan Samuel Kandami ke Polres Kabupaten Teluk Wondama. “Saya sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke Polres dan sudah memberikan keterangan,” ujarnya.
Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Teluk Wondama, Iptu Daud Kristian Ambumi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi, baik dari pihak korban maupun pelaku. Saat ini kami masih menunggu keterangan dari ahli forensik dan ahli bahasa. Setelah itu, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkap Iptu Daud.
Pasal yang dikenakan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini adalah Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Aser Waroi masih dalam proses hukum di Polda Papua Barat. Pihak berwenang akan terus mendalami kedua laporan tersebut untuk memastikan penyelesaian secara hukum yang adil bagi kedua belah pihak.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait