SORONG, iNewsSorong.id – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) memasuki masa tenang Pemilu mulai dilaksanakan sejak Sabtu (23/11). Sesuai aturan, penertiban dilakukan kecuali untuk APK yang dipasang di kantor resmi partai politik (parpol) atau pasangan calon (paslon). Namun, insiden terjadi saat Satpol PP mendatangi Kantor DPD Gerindra Papua Barat Daya dan meminta penurunan APK di sana.
Komisioner KPU Papua Barat Daya (PBD), Fatmawati, menjelaskan bahwa kewenangan penurunan APK dibagi sesuai jenisnya.
"APK yang dipasang oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota diturunkan oleh KPU. APK yang dipasang paslon harus diturunkan oleh paslon paling lambat tanggal 23 November. Jika masih ada APK paslon yang belum diturunkan, maka Bawaslu dan Satpol PP dapat menurunkannya," ujarnya, Senin (25/11).
Namun, Fatmawati menegaskan bahwa APK yang dipasang di sekretariat resmi partai tidak termasuk dalam penertiban. "Sepanjang dipasang di sekretariat resmi, tidak apa-apa, tidak perlu diturunkan," sambungnya.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu PBD, Zatriawati. Ia menggarisbawahi bahwa sekretariat partai menjadi pengecualian dalam aturan penurunan APK.
"Kalau di sekretariat, tidak perlu diturunkan. Karena sekretariat merupakan simbol bahwa paslon memiliki tim pemenangan yang resmi," jelasnya.
Namun, pernyataan ini tampaknya tidak dipahami oleh Satpol PP. Pada Minggu (24/11), petugas Satpol PP mendatangi Kantor DPD Gerindra Papua Barat Daya dan meminta staf di sekretariat untuk menurunkan APK yang terpasang di lokasi tersebut.
"Satpol PP datang menyuruh kami menurunkan baliho. Jadi, kami turunkan atas perintah mereka," ungkap Dahlan, salah satu staf di kantor sekretariat.
Tindakan Satpol PP ini menuai kecaman dari Wakil Ketua DPD Gerindra PBD, M. Ariyadi. Ia menilai tindakan tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Ini kan salah alamat. Yang harus diturunkan itu APK di tempat umum, seperti di jalan atau trotoar, bukan di sekretariat DPD Gerindra, apalagi di pekarangan kantor partai," tegas Ariyadi.
Insiden ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya pemahaman aturan penertiban APK di masa tenang. KPU dan Bawaslu diharapkan dapat memberikan panduan lebih jelas kepada pihak terkait, termasuk Satpol PP, agar insiden serupa tidak terulang.
Aturan tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sekretariat partai politik meskipun dalam masa tenang dapat ditemukan dalam beberapa regulasi terkait pemilu. Berikut adalah informasi detail berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia:
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal 275 Ayat (1) menjelaskan bahwa kampanye dapat dilakukan dengan berbagai metode, termasuk melalui pemasangan alat peraga. Namun, penempatan alat peraga tersebut harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar peraturan daerah atau keputusan penyelenggara pemilu.
Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan tentang lokasi pemasangan APK, yang mencakup larangan pemasangan di tempat-tempat tertentu. Namun, sekretariat partai politik atau tim pemenangan dikecualikan dari larangan ini.
Pasal 34 Ayat (6) menyebutkan:
"Pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu seperti kantor partai politik, sekretariat tim kampanye, atau lokasi lain yang telah ditentukan diperbolehkan dengan syarat tidak mengganggu ketertiban umum dan sesuai dengan izin setempat."
Surat Edaran Bawaslu
Bawaslu secara rutin mengeluarkan panduan pelaksanaan masa tenang, termasuk aturan pemasangan APK. Berdasarkan berbagai surat edaran, seperti SE Nomor 1991/K.Bawaslu/PM.00.00/11/2019, disebutkan bahwa:
- APK yang terpasang di sekretariat resmi partai atau tim kampanye tidak perlu diturunkan, selama lokasi tersebut merupakan alamat resmi yang telah dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu.
- Sekretariat resmi dapat menjadi simbol keberadaan tim kampanye dan digunakan untuk keperluan internal selama masa tenang.
Tanggung Jawab Penertiban APK di Masa Tenang
Menurut aturan, penertiban APK selama masa tenang merupakan tanggung jawab:
- KPU dan Bawaslu: Untuk APK yang dipasang oleh KPU dan Paslon.
- Satpol PP: Untuk penertiban di tempat umum atau lokasi yang melanggar peraturan, seperti jalan, fasilitas umum, atau tempat ibadah.
Namun, Satpol PP tidak berwenang menertibkan APK di lokasi yang sah, seperti sekretariat partai.
APK yang terpasang di sekretariat partai politik tetap dapat dipasang selama masa tenang, asalkan:
- Lokasi tersebut adalah sekretariat resmi yang telah didaftarkan ke KPU dan Bawaslu.
- Tidak ada pelanggaran ketertiban umum.
- Mematuhi peraturan daerah dan peraturan teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait