SORONG, iNewsSorong.id – Muhammad Syukur Mandar, kuasa hukum Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, menyampaikan kritik keras terhadap surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) (No. 1718/PL.02.2-SD/05/2024) tentang pemilihan gubernur di daerah khusus Papua. Ia berpendapat bahwa surat ini, khususnya poin 7 dan 10, menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya (KPU PBD) untuk mengesahkan pasangan calon yang sebelumnya telah dinyatakan oleh MRP PBD tidak memenuhi kriteria Orang Asli Papua (OAP).
Mandar menyebut surat tersebut sebagai “surat kaleng” (yang berarti surat yang tidak dapat diandalkan atau tidak berdasar) dan menuntut pencabutannya segera, karena menurutnya surat tersebut merusak kerangka hukum dari proses pilkada Papua.
Dia juga menduga KPU RI menjadi bagian dari skenario yang lebih besar untuk mendukung kandidat tertentu dengan mengeluarkan surat ini, yang memungkinkan KPU PBD untuk mengesahkan pencalonan individu yang tidak disetujui oleh MRP PBD.
Mandar berniat untuk melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan tuduhan pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh KPU RI dan komisioner KPU PBD.
Dia menekankan bahwa MRP, yang dibentuk oleh undang-undang, memiliki wewenang untuk menentukan apakah seorang kandidat memenuhi syarat sebagai OAP, yang merupakan persyaratan utama untuk pencalonan di daerah otonomi khusus Papua.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa, terkait dengan polemik yang terjadi, MRP PBD telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia untuk memastikan proses pemilihan di Papua Barat Daya mengikuti ketentuan UU Otsus No. 2/2021. Mandar menekankan bahwa keputusan MRP bersifat mengikat dan final kecuali jika ada gugatan hukum dari calon yang bersangkutan.
Mandar juga mengkritik KPU PBD yang melanjutkan pendaftaran calon dan pemeriksaan kesehatan sebelum keputusan MRP tentang status OAP diselesaikan. Ia yakin bahwa jika norma hukum ditegakkan, keputusan KPU Papua Barat Daya (Keputusan No. 78 dan 79) akan dibatalkan di pengadilan.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait