SORONG, inewsSorong.id - Musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas jalan nasional, kilo meter 16 Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Senin (17/6/2024) lalu menyebabkan seorang pengendara motor Desy Mate meninggal dunia.
Peristiwa tersebut membuat pihak keluarga korban merasa terpukul. Pihak keluarga pun meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Bahkan pihak keluarga dan puluhan rekan-rekan korban secara spontanitas melakukan aksi blokade jalan ruas jalan nasional di lokasi kejadian pada Kamis (20/6/2024).
Kondisi jalan nasional kilo meter 16 yang berlubang dan sangat membahayakan pengendara sepeda motor. (FOTO TKP: iNewsSorong.id - JHOWA)
Aksi tersebut menyebabkan kemacetan parah dan terjadi antrian kendaraan sepanjang 5 kilo meter.
Pihak keluarga korban meminta polisi segera mengungkap peristiwa tersebut. Karena korban diduga mengalami tabrak lari.
Namun dugaan tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut belum dapat dipastikan.
Menurut salah seorang pengendara yang berada di lokasi kejadian laka lantas itu menyebutkan, dia melintas di lokasi kejadian sekitar dua menit setelah kejadian laka lantas tersebut.
" Saat saya tiba itu sudah sekitar dua menit yah korban alami kecelakaan dan tergeletak di jalan raya," ungkap John pengendara yang juga merupakan seorang Jurnalis iNewsSorong.id.
Melihat korban yang saat itu dalam kondisi kritis, John bersama beberapa pengendara berinisiatif untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit.
" Saat itu korban sudah kritis sekali, karena saat itu saya lihat korban seperti kejang-kejang dan kepala bagian belakang mengeluarkan darah segar. Jadi saya dan beberapa pengendara inisiatif langsung evakuasi korban ke rumah sakit terdekat. Kebetulan ada mobil Hilux lewat jadi kami hentikan untuk bantu bawa korban (ke rumah sakit," ungkap John.
Dari pantauan di lokasi kejadian, John mengatakan bahwasanya tidak ada tanda-tanda korban mengalami tabrak lari. Korban diduga kuat mengalami laka tunggal, yakni terjatuh dari motor saat menghindar jalan rusak di ruas jalan nasional itu.
" Yah saat saya tiba di TKP, saya lihat idak ada tanda-tanda itu(tabrak lari) karena semua pengendara juga tidak ada sebutkan korban kena tabrak lari. Kondisi motor korban juga tidak ada terlihat bekas tabrak," ungkap John.
Dalam peristiwa ini John mengatakan korban saat ditemukan tergeletak di jalan raya, tidak jauh dari jalan berlubang di lokasi kejadian dan dalam. Kondisi kritis.
" Saat itu saya liat korban tergeletak tidak jauh dari jalan berlubang di lokasi kejadian. Jadi hanya berapa meter begitu jarak korban dengan jalan berlubang itu, terlihat dari posisi korban itu, korban jatuh akibat hindari jalan rusak atau berlubang,"ujarnya.
John pun mengaku kaget dengan informasi yang berkembang bahwa korban mengalami kecelakaan akibat tabrak lari.
" Informasi tabrak lari ini dari mana, ini yang jadi pertanyaan saya, karena saya ada TKP saat itu, tidak ada siapapun yang sebutkan tabrak lari. Ini korban terjatuh karena hindari jalan rusak"tegas John.
Pihak Kepolisian hingga saat ini masih terus mendalami peristiwa tersebut. Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pihaknya tidak mau gegabah dalam menentukan kasus laka lantas tersebut masuk dalam kategori tabrak lari ataukah lainnya.
" Kami masih selidiki kejadian ini, karena sampai saat ini kami belum menemukan saksi yang menyebutkan korban alami tabrak lari. Kami akan tuntaskan kasus ini.
Dari informasi yang didapatkan Redaksi iNewsSorongraya.id, sejumlah kecelakaan lalulintas sering terjadi di ruas jalan nasional Kilo Meter 16 Kota Sorong.
Penyebabnya dominan akibat ruas jalan nasional mengalami kerusakan parah. Kondisi jalan yang rusak ini diduga akibat konstruksi pembangunan jalan yang dibangun tidak sesuai rab pembangunan jalan.
Padahal anggaran pembangunan ruas jalan nasional dengan menggunakan dana APBN cukup besar.
Kejadian ini seharusnya menjadi perhatian pihak Pemerintah khususnya Balai Jalan Nasional Papua Barat. Dimana sesuai undang-undang pasal 24 UU LLAJ menyebutkan Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[9] Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]
Sedangkan bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.[11]
Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan yang rusak.
Menggugat Jalan Rusak yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah harus melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan. Jika tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang tersebut, pemerintah dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (“PMH”).
Kondisi ruas jalan nasional kilo meter 16 yang berlubang dan sangat membahayakan pengendara sepeda motor. (FOTO TKP: iNewsSorong.id - JHOWA)
Adapun dasar hukum mengenai PMH dapat ditemukan di dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait