Viral, PT Yellu Mutiara Diduga Eksploitasi Terumbu Karang Secara Ilegal Untuk Penimbunan Lahan Kerja

ABHI MACAP
Lahan camp PT Yellu Mutiara cabang WAAF distrik Misool Barat yang menggunakan terumbu karang. Diduga pihak perusahaan melakukan eksploitasi terumbu karang secara ilegal di kawasan konservasi. (FOTO: IST)

 


SORONG, iNewsSorong.id - PT Yellu Mutiara Cabang WAAF, yang bergerak dalam budidaya mutiara di wilayah Misool Barat, Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya diduga melakukan tindakan ekploitasi terumbu karang secara ilegal di kawasan konservasi perairan Misool untuk penimbunan lahan di lokasi camp mereka. 

Hal tersebut terungkap setelah akun Facebook Maganan Misool Batamme membagikan informasi kegiatan dugaan Eksploitasi ilegal PT Yellu Mutiara Cabang WAAF tersebut ke lini masa Facebook. 


Lahan camp PT Yellu Mutiara cabang WAAF distrik Misool Barat yang menggunakan terumbu karang. Diduga pihak perusahaan melakukan eksploitasi terumbu karang secara ilegal di kawasan konservasi. (FOTO: IST)

 


Sejumlah foto yang disebarkan tersebut terlihat tengah dilakukan penimbunan lahan pada camp dengan material batu karang. 

Dari keterangan yang dibagikan akun Maganan, menyebutkan bahwa pihak PT Yellu Mutiara cabang WAAF di distrik Misool Barat melakukan eksploitasi terumbu karang secara ilegal dan digunakan untuk penimbunan. Padahal kawasan konservasi semestinya dilindungi oleh pemerintah. 

" Informasi yang harus diketahui oleh seluruh masyarakat, terutama pemerintah kabupaten Raja Ampat, bahwa salah satu cabang dari PT Yellu Mutiara, cabang WAAF di Distrik Misool Barat ini sangat fatal karena mengambil dan eksploitasi terumbu karang di kawasan konservasi alam yang semestinya dilindungi oleh pemerintah. Malah dengan seenaknya pihak perusahaan cabang WAAF merusak kelestarian cagar alam konservasi,"tulis akun Facebook Maganan tersebut. 

Maganan sebagai warga setempat juga mempertanyakan kinerja pihak Dinas terkait soal adanya dugaan Eksploitasi terumbu karang di kawasan konservasi oleh pihak perusahaan PT Yellu Mutiara. 

" Dinas lingkungan hidup provinsi Papua Barat Daya dan dinas terkait di pemerintahan kabupaten Raja Ampat mengapa hal ini dibiarkan. Ada apa sebenarnya sampai tidak di awasi," ujar Maganan dalam keterangan tersebut. 

Lanjut Maganan, atas masalah tersebut, pihaknya mengancam akan turun tangan jika pihak dinas terkait tidak mengambil tindakan 

" Kami masyarakat siap turun tangan apabila dari dinas terkait tidak mengambil tindakan," tegas Maganan. 

Maganan dalam keterangan itu juga mengemukakan bahwa masyarakat di wilayah Misool Raya sejak turun temurun sangat menjaga alam di wilayah itu khususnya wilayah perairan. Apalagi mengambil dan merusak konservatif laut, hal itu sangat dilarang keras. 

" Masyarakat di kepulauan Misool Raya dilarang mengambil dan merusak konservasi laut, tapi kenapa hal ini terjadi. Apakah pemerintah dan aparat kampung memberikan ruang untuk perusahaan (PT Yellu Mutiara) cabang WAAF distrik Misool Barat untuk memperkosa konservasi laut yang seharusnya dilindungi," ucapnya. 

Maganan juga dengan tegas mengatakan terumbu karang adalah aset generasi anak cucu Misool kedepan. Karena dengan terumbu karang, ikan dan biota laut lainnya dapat berkembang biak dengan sempurna serta menjadi tempat sandaran bagi biota laut.


Lahan camp PT Yellu Mutiara cabang WAAF distrik Misool Barat yang menggunakan terumbu karang. Diduga pihak perusahaan melakukan eksploitasi terumbu karang secara ilegal di kawasan konservasi. (FOTO: IST)

 

 

" Hal ini harus ditindak tegas, sebab (telah) merusak kawasan konservasi Misool," tegasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan PT Yellu Mutiara belum dapat dikonfirmasi terkait adanya laporan masyarakat tersebut. 

 

Editor : Sayied Syech Boften

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network