MIMIKA, iNewsSorong.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MTA pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dimana pelaku ditangkap pada hari Minggu (24/9/2023), sekitar pukul 11.35 WIT bertempat di jalan Nawaripi, Timika, Papua.
Kepala Seksi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, SE kepada wartawan mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/ 541/IX /2023 /SPKT / Res. Mimika/Polda Papua tentang Perbuatan Cabul yang dilaporkan oleh orang tua korban.
" Untuk waktu dan tempat kejadian tersebut terjadi sekitar bulan September 2023 sekira pukul 14.00 WIT di jalan Hasanuddin Irigasi Ujung Timika," ungkap Ipda Hempy.
Ipda Hempy menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan anak dibawah umur melaporkan perbuatan bejat MTA terhadap dirinya kepada orang tuanya dan selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian Polres Mimika..
MTA (22) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Mimika. (FOTO: iNewsSorong.id - HO : Humas Polres Mimika)
" Bahwa dalam kasus ini ada seorang ibu sebagai pelapor inisial “ MT (35) tahun, dengan identitas korban inisial “ FRM,(6) tahun yang masih duduk bangku pendidikan SD kelas 1, sedangkan pelaku inisial “ MTA, (22) tahun,"ujarnya.
Dari kronologis kejadian yang dilaporkan orang tua korban kepada pihak Kepolisian, Ipda Hempy menjelaskan berawal saat kedua orang tua korban pulang ke kampung. Sedangkan korban tinggal bersama beberapa keluarganya. Selanjutnya pelaku datang dan mengajak korban dan selanjutnya melakukan perbuatan tak pantas terhadap korban.
" Saat ibu dan bapak korban pulang ke kampung, anak pelapor berada di rumah jalan Busiri bersama beberapa keluarga. Kemudian pelaku mengajak anak pelapor ke kios yang berada di jalan Hasanuddin Irigasi untuk mengambil kue, tetapi sesampai di kios pelaku mengajak korban baring di dalam kios milik pelapor. Setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan alat kemaluan pelaku ke kemaluan korban," beber Ipda Hempy.
Atas perbuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orangtuanya yang baru saja kembali dari kampung. Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
" Beberapa hari kemudian orang tua korban datang dari kampung dan korban menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Mimika. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang pencabulan dan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait