Tim Gabungan Lantamal XIV Amankan Ratusan Liter Miras Ilegal diatas KM Sinabung

CHANRY
Ratusan miras ilegal jenis Cap Tikus dan Sopi yang diamankan Tim Gabungan Lantamal XIV Sorong dalam pemeriksaan rutin diatas KM Sinabung (FOTO: iNewsSorong.id-CHANRY)

SORONG, iNewsSorong.id - Kota Sorong masih jadi tempat subur masuknya minuman keras lokal ilegal dari luar daerah dengan menggunakan transportasi laut. Ironisnya untuk memuluskan pemasokan miras Ilegal tersebut para pelaku biasanya menyamarkan miras-miras tersebut dengan ditutup bersama barang bawaan mereka untuk mengelabui petugas. 

Menyikapi hal tersebut, Lantamal XIV Sorong melalui tim gabungan yang terdiri dari Sintel, Tim Intel, Pomal Lantamal XIV, security kapal Pelni serta Pelindo melakukan pemeriksaan rutin diatas kapal KM Sinabung yang sandar di Pelabuhan Umum Sorong, sekitar pukul 02.30 WIT, Minggu (24/9/2023). Alhasil sedikitnya 500 liter minuman keras lokal ilegal Cap Tikus dan Sopi berhasil diamankan. 

"Dalam pemeriksaan tersebut, kami berhasil mendapatkan miras illegal jenis cap tikus dan sopi yang disembunyikan di deck 4 dan 5 KM Sinabung. Miras yang ditemukan dikemas dalam plastik, botol dan jerigen yang disamarkan dengan sayuran dan disembunyikan disalam koper serta ada juga yang dibawa oleh para porter atau TKBM. Dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 500 liter," jelas Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XIV Laksamana Pertama TNI Deny Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Markas Pomal XIV Sorong, Senin (25/9/2023). 

Menurut Danlantamal, kegiatan ini dilaksanakan secara rutin sebagai upaya untuk mencegah barang-barang atau muatan illegal yang diangkut melalui kapal.

" Saat diamankan (miras Ilegal) pemilik miras tidak ditemukan. Alias miras tak bertuan. Untuk hal itu mungkin dapat diselidiki oleh aparat penegak hukum dari Kepolisian," ungkap Danlantamal. 


Menurut Danlantamal, pemeriksaan  rutin ini juga dilakukan, dalam rangka mendukung penegakkan Perda Kota Sorong Nomor 27 Tahun 2012 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Sorong serta Permen Lingkungan hidup dan Kehutanan Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang diindungi.

Danlantamal juga menyatakan, menjelang rangkaian pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan beberapa bulan kedepan, Lantamal XIV bersinergi dengan aparat keamanan lainnya di wilayah Sorong, telah melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan.

"Diantaranya peredaran minuman keras atau beralkohol yang dapat memicu timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat akibat dari pengaruh minuman keras. Disamping itu, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya membantu pemerintah daerah, untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Sorong," tegasnya. 

Ditambahkannya , pada kesempatan itu pihaknya juga melakukan sweeping di dermaga terhadap para penumpang dan porter (TKBM) yang turun dari kapal.  

"Saya imbau kepada masyarakat, untuk tidak lagi membawa minuman miras illegal di Kota Sorong. Supaya Kota Sorong lebih aman dan kondusif, dengan tidak mengkonsumsi minuman keras masyarakat akan lebih sehat lagi. Kami Lantamal XIV juga melakukan patroli pengamanan di laut secara rutin sesuai jadwal dan alutsista yang ada. Jika ditemukan ada barang-barang yang tidak boleh masuk di wilayah Sorong, maka kita cegat," pungkasnya. 

Usai diamankan, ratusan miras ilegal ini selanjutnya dimusnahkan dengan cara ditumpahkan di saluran drainase depan  Mako Pomal XIV.

 

Editor : Sayied Syech Boften

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network