JAYAPURA, iNewsSorong.id - Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU (nakal) di wilayah Papua Maluku yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun mengatakan bahwa pihaknya terus memantau dan mengawasi aktivitas yang terjadi di seluruh SPBU wilayah Papua-Maluku.
“Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah,” tegas Edi.
Sanksi tegas telah diberikan kepada beberapa SPBU di wilayah Papua Maluku yang terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyaluran BBM Solar Subsidi.
"Tentunya ini sudah ada di Undang-Undang tentang sanksi Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi, jadi kepada SPBU yang sudah terbukti melanggar langsung kami berikan sanksi," ujar Edi.
Dan sanksi yang diberikan yaitu berupa penghentian penyaluran Solar Subsidi selama 1 (satu) bulan.
“Ini merupakan peringatan awal dan sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kepada SPBU yang dikelola dalam penyaluran BBM Bersubsidi agar dapat mengutamakan pelayanan kepada konsumen pengguna langsung sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dikemudian hari SPBU masih melakukan dan mengulangi hal yang sama, maka akan kami usulkan untuk pencabutan ijin penyaluran Solar Subsidi secara permanen,”tegas Edi.
Edi menghimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM Subsidi dan dapat melaporkan jika ada tindakan kecurangan dari pengelola SPBU.
"Adanya praktik BBM ilegal tentu sangat merugikan masyarakat. Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini ke masyarakat Papua Maluku," katanya.
Untuk informasi seputar produk, layanan dan Program Subsidi Tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang akan melayani selama 24 jam.
Editor : Sayied Syech Boften
Artikel Terkait