KAIMANA, iNewsSorong.id - Sempat mandek dalam penanganannya, Kasus dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Ukiara yang diproses sejak tahun 2015 lalu akhirnya dapat disidangkan pada tahun 2022 ini. Hal ini setelah kasus dugaan korupsi dana desa tersebut dinyatakan P21.
Dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala Kampung Ukiara dan Bendahara tersebut diperkirakan telah mengalami kerugian negara lebih dari Rp.200 juta.
Kepala Kejaksaan negeri Kaimana Anton Markus Londa SH, MH mengatakan setelah dinyatakan P21 maka dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera dilimpahkan untuk segera disidangkan.
" Untuk kasus dugaan korupsi dana kampung Ukiara, sudah P21. Dalam waktu dekat ini kalau tidak ada kendala, kasusnya akan kami limpahkan ke pengadilan tipikor manokwari untuk disidangkan," ungkap Kajari Kaimana Anton Markus Londa, SH, MH yang di konfirmasi iNewsSorong.id di ruang kerjanya, Sabtu (15/10/2022).
Anton yang baru menjabat sebagai kepala kejaksaan Negeri Kaimana tersebut meminta kepada setiap pejabat kampung agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran sehingga tidak mengulangi hal serupa.
" Kami berharap ini adalah kasus terakhir untuk penyalahgunaan keuangan kampung atau dana kampung. Ini menjadi pelajaran yang sangat berarti untuk kita semua, terutama pemerintahan kampung, sehingga ketika dalam pengelolaannya, harus sesuai dengan peruntukkannya, atau sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat bersama atas keputusan bersama,”ungkapnya.
Antonpun menegaskan bahwa, Kejaksaan Negeri Kaimana membuka diri bagi aparat kampung untuk melakukan komunikasi dan koordinasi, manakala aparat kampung membutuhkan konsultasi hukum terkait pengelolaan dana kampung.
“Kami membuka diri untuk seluruh masyarakat Kaimana, apalagi aparat penyelenggara pemerintahan kampung. Silahkan melakukan konsusltasi dengan kami kalau ada yang mengganjal soal pengggunaan dana desa," ujar Anton.
" Kami juga pahami bahwa SDM aparat penyelenggara pemerintahan kampung kita ini, perlu terus ditingkatkan. Olehnya, ruang konsultasi itu kami buka untuk mereka. Kalau ada yang kurang jelas, bisa langsung ke Kejaksaan dan kami siap bantu memberikan pencerahan, sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan kami,”pungkas Anton
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait