Buntut Putusan MK Soal Ijazah, PDIP Sarankan Wapres Gibran Mengundurkan Diri
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan bahwa jika opsi pengunduran diri tidak diambil, DPR memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan majelis hakim peradilan konstitusi tersebut. Ia menegaskan, MK telah menyerahkan tindak lanjut perkara ini kepada lembaga legislatif, yang dalam ranah ketatanegaraan dapat mengarah pada mekanisme pemakzulan (impeachment).
"Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR," tuturnya.
Lebih lanjut, Komarudin menekankan pentingnya ketegangan etika dalam bernegara demi menjaga marwah lembaga kepresidenan dan parlemen.
"Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas," tegasnya.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa Fraksi PDIP di DPR hingga kini belum menggelar rapat resmi untuk menentukan langkah politik selanjutnya. Kendati begitu, opsi penggunaan hak-hak parlementer seperti pembentukan Panitia Khusus (Pansus) maupun penggunaan Hak Angket masih sangat terbuka.
"Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa," pungkasnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar