Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Pimpin Polda Papua Barat Daya, Ini Pesan Tegas Brigjen Hengki Haryadi
Advertisement . Scroll to see content

Ironi Hukum Raja Ampat: Polisi Tangkap 7 Nelayan Miskin di Zona Konservasi Tanpa Paham Aturan Zonasi

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 04:49 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
Ironi Hukum Raja Ampat: Polisi Tangkap 7 Nelayan Miskin di Zona Konservasi Tanpa Paham Aturan Zonasi
Halijah saat memeluk anaknya usai mengikuti sidang di PN Sorong

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Air mata Halijah tak terbendung saat melihat kedua putranya turun dari mobil tahanan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/8/2026). Di balik jeruji besi, nasib tujuh nelayan kecil asal Sorong kini terkatung-katung. Mereka didakwa merusak lingkungan setelah menangkap 100 ekor teripang di Selat Dampir, perairan Raja Ampat. Namun, persidangan justru mengungkap sebuah ironi besar: aparat yang menangkap mereka ternyata buta aturan zonasi kawasan konservasi.

Fakta mengejutkan ini terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi penangkap dari Direktorat Polairud Polda Papua Barat Daya, yakni Aipda Ilham dan Bripka Taufik. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Wempy William Duka, kedua aparat penegak hukum tersebut mengakui ketidaktahuan mereka secara mendetail terkait pembagian wilayah pemanfaatan di Raja Ampat.

Aipda Ilham menuturkan, penangkapan yang terjadi pada 13 Maret 2026 itu bermula dari informasi viral di media sosial Facebook mengenai aktivitas nelayan di area konservasi. Timnya kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati tujuh nelayan bersama Kapal Motor (KM) Lancar Jaya sedang menyelam menggunakan tabung udara (scuba diving) untuk mencari teripang.

"Saya hanya tahu bahwa aktivitas mereka ini di areal konservasi, dan jelas itu dilarang oleh undang-undang negara. Namun kalau ke zona, tidak begitu paham lebih detail," ujar Ilham di Ruang Cakra PN Sorong. Bahkan, ia juga mengaku tidak memahami spesies teripang mana yang masuk dalam kategori dilindungi.

Pernyataan senada meluncur dari Bripka Taufik. Sebagai saksi kedua, ia membenarkan adanya penangkapan tersebut, tetapi gagap saat ditanya mengenai letak koordinat pasti dan status zona perairan tempat nelayan beraktivitas. "Saya kurang tahu titik koordinat pastinya di mana, dan masuk kawasan konservasi, jelas mereka di zona-zona yang dilarang," ucapnya.

Mendengar kesaksian yang terkesan serampangan tersebut, Hakim Ketua Wempy William Duka tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia langsung memberikan teguran keras kepada kedua saksi dari kepolisian itu. "Kawasan konservasi seharusnya ada yang zona inti, terbatas, dan lainnya. Harusnya dua saksi bisa lebih paham di lapangan," tegas Wempy. 

Ketidaktahuan aparat ini jelas menjadi celah hukum yang merugikan masyarakat kecil. Romeon Habari, Kuasa Hukum ketujuh nelayan, menyoroti tajam kejanggalan proses penangkapan tersebut. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, wilayah Raja Ampat memiliki pembagian zonasi yang jelas, termasuk zona pemanfaatan terbatas yang masih mengizinkan aktivitas tertentu.

"Kita sudah periksa keduanya, ternyata dua saksi hanya tahu zona konservasi dilarang melakukan aktivitas, namun tak tahu soal pembagian areal yang terbatas," kata Romeon. Ia mendesak majelis hakim untuk lebih jeli mempertimbangkan fakta persidangan, mengingat polisi terindikasi menangkap nelayan di zona yang salah.

Dukungan pembebasan juga mengalir deras dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Papua Barat Daya. Kepala Biro Hukum HNSI Papua Barat Daya, Ali Bara, secara tegas meminta majelis hakim membebaskan ketujuh nelayan kecil tersebut. Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh membabi buta dan mengorbankan masyarakat yang hanya mencari sesuap nasi.

Di luar ruang sidang, potret kemiskinan dan keputusasaan tergambar jelas pada sosok Halijah. Sebagai ibu dari dua terdakwa, ia kini hidup luntang-lantung di Sorong. "Saat ini sangat sulit dari sisi ekonomi. Makan hanya bergantung dari pemberian orang, dan tempat tinggal di Sorong juga menumpang," rintih Halijah sembari memeluk poster tuntutan keadilan. 

Kedua putranya adalah tulang punggung keluarga yang merantau sebagai nelayan. Kini, harapan mereka bertumpu pada ketukan palu hakim. Majelis Hakim sendiri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa dari tahanan Rutan Kelas IIB Sorong menjadi tahanan kota. 

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum di sektor kelautan. Perlindungan kawasan konservasi memang mutlak diperlukan, tetapi penegakan hukum yang berlandaskan ketidaktahuan aparat hanya akan melahirkan ketidakadilan baru bagi masyarakat pesisir yang rentan. Jangan sampai, hukum hanya tajam ke bawah dan menindas nelayan kecil yang berjuang di tengah himpitan ekonomi.

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut