get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakapolda dan Tiga PJU Polda PBD Resmi Berganti

Polda Papua Barat Daya Selidiki Dugaan Penggelapan Jabatan di RSUD Sorong

Rabu, 24 Juni 2026 | 07:20 WIB
header img
ASN RSUD Dr John Piet Wanane, Kabupaten Sorong, Sherly Tupamahu.

KOTA SORONG, iNewsSorongraya.id — Dugaan penggelapan dalam jabatan terkait polemik ijazah tenaga kesehatan RSUD Dr John Piet Wanane Kabupaten Sorong kini bergulir di Polda Papua Barat Daya. Kasus tersebut dilaporkan Sherly Tupamahu sejak Mei 2025.

Berdasarkan data yang diperoleh, perkara itu ditangani Penyidik Subdit 2 Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.lidik/01.aVII/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 4 Juli 2025.

Sherly mengatakan, ia menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian internal melalui Inspektorat tidak menghasilkan penyelesaian. Ia juga menyebut mediasi yang difasilitasi Polda Papua Barat Daya pada 30 April 2026 belum ditindaklanjuti pihak rumah sakit.

“Tentang penipuan dan penggelapan dokumen yang milik saya digunakan oleh RSUD Kabupaten Sorong dan kami sudah menempuh jalur hukum di tahun lalu, kemudian sudah melakukan mediasi melalui Polda Papua Barat Daya 30 April 2026,”ungkap Sherly.

Menurut Sherly, hasil mediasi meminta Direktur dan mantan Direktur RSUD Dr John Piet Wanane menghubungi kuasa hukumnya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, ia mengaku belum ada komunikasi hingga kini.

“Hasilnya Direktur dan mantan Direktur harus menghubungi kuasa hukum saya, namun sampai saat ini tidak ada tidak menghubungi sama sekali,”ujarnya.

Sherly menilai dirinya menjadi korban dugaan penipuan karena ijazah Sarjana Rekam Medis miliknya disebut digunakan untuk akreditasi rumah sakit sejak 2012, sementara honorarium yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan.

“Sangat ditipu. Bukan saya saja masih banyak di belakang saya, cuma saya yang berani menyuarakan ini,”tegasnya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik disebut telah memeriksa 10 saksi. Mereka antara lain Sherlyna Anansye Tupamahu sebagai korban, bendahara BLUD RSUD Kabupaten Sorong, pejabat bagian umum dan keuangan, mantan pejabat RSUD, auditor Inspektorat Kabupaten Sorong, Direktur RSUD Dr John Piet Wanane, kepala rekam medik, serta staf casemix RSUD Kabupaten Sorong.

Sherly menyatakan akan membawa persoalan ini ke Bupati Sorong John Kamuru. Kuasa hukumnya juga disebut bersiap melanjutkan pengaduan ke Komisi III DPR RI apabila penyelesaian tidak segera dilakukan.

“Kami akan melaporkan masalah ini ke Bupati Sorong, Pak John Kamuru, kemudian kuasa hukum saya akan melanjutkan masalah ini sampai ke Komisi 3 DPR,”tegasnya.

Terpisah, Direktur RSUD Dr John Piet Wanane, dr Hendrik O.T. Mansa, membantah ijazah Sherly digunakan untuk akreditasi. Ia menyebut persoalan tersebut telah masuk ke kepolisian dan akan dibuka berdasarkan data.

“Kejadian ijazah itu mulai terjadi sejak 2012, dan baru bicara tentang masalah ini di 2026 sekarang, kita sudah urus di polisi,” ucapnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi manajemen rumah sakit daerah dan penegakan hukum di Papua Barat Daya. Penyelesaian terbuka diperlukan agar hak tenaga kesehatan, reputasi institusi, dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut