get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Operasi Ketupat, Polda Papua Barat Daya Kedepankan Pendekatan Humanis di Operasi Dofior 2026

Tuduhan Tender Fiktif Jalan Haimaran Terbantahkan, PUPR–PBJ Sorong Selatan Ungkap Data LPSE

Rabu, 21 Januari 2026 | 20:44 WIB
header img
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sorong Selatan, Ir. Johan Alfred Salamuk, ST bersama Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sorong Selatan, Julianus Palayukan dan staf saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. [FOTO : CHANRY]


TEMINABUAN, iNewssorongraya.id — Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan membantah tegas tudingan tender fiktif dan praktik kongkalikong pada proyek Peningkatan Jalan Haimaran (STA 0+000–4+000). Klarifikasi resmi disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan, yang menegaskan seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terbuka untuk publik melalui sistem LPSE. 

Pelaksana Tugas [Plt] Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sorong Selatan, Ir. Johan Alfred Salamuk, ST, menyatakan proses pengadaan proyek jalan tersebut telah berjalan prosedural, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menanggapi permintaan klarifikasi dari salah satu media yang dinilai tidak melalui mekanisme resmi.
“Saya sudah sampaikan, kalau mau meminta data pembangunan lewat Dinas PUPR, sebaiknya datang langsung ke kantor secara resmi supaya data bisa disampaikan lengkap, jelas, dan tidak disalahartikan,” ujar Johan kepada wartawan di ruang kernyanya, Rabu [21/1/2026]. 

Menurutnya, informasi pengadaan barang dan jasa merupakan dokumen negara yang memiliki tata kelola khusus. Penyampaian data rinci harus melalui permohonan resmi dengan identitas wartawan yang jelas.
“Untuk membuka data rinci, harus ada surat permintaan resmi. Kalau tidak prosedural, kami tidak bisa memberikan informasi melalui WhatsApp,” tegas Johan. 

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sorong Selatan, Julianus Palayukan, menegaskan tuduhan tender fiktif tidak berdasar. Ia memastikan proyek Jalan Haimaran merupakan tender terbuka yang diproses melalui LPSE Kabupaten Sorong Selatan, sehingga seluruh tahapan dapat dipantau masyarakat.
“Kalau tender ini fiktif, tidak mungkin melalui situs LPSE. Semua proses bisa dilihat secara terbuka oleh publik,” jelas Julianus. 

Berdasarkan data LPSE, tender diikuti 13 peserta dan melewati seluruh tahapan evaluasi sesuai mekanisme, mulai dari administrasi, teknis, pembuktian dokumen, hingga evaluasi harga.
“Pemenang ditentukan murni karena memenuhi persyaratan dokumen. Jika ada peserta gugur, alasannya tercantum jelas di sistem,” katanya. 

Julianus menambahkan, panitia memberikan masa sanggah lima hari kerja pascapengumuman pemenang. Hingga batas waktu berakhir, tidak ada satu pun sanggahan yang diajukan peserta.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, seharusnya menggunakan hak sanggah. Faktanya tidak ada sanggahan, tapi kemudian muncul pemberitaan yang menyebut ada kongkalikong,” tegasnya.

PBJ juga memastikan pengadaan barang dan jasa di Sorong Selatan rutin menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh jejak dokumen tersimpan dalam sistem dan siap dibuka sesuai prosedur hukum.
“Kalau ada surat resmi, kami berikan akses. Semua jejak dokumen ada di sistem dan tidak bisa dimanipulasi,” kata Julianus. 

Ia menegaskan, proses pengadaan mengikuti regulasi nasional, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018, perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta ketentuan khusus Papua seperti Perpres Nomor 17 Tahun 2019 dan regulasi terbaru tahun 2025. 

Data Resmi Proyek Jalan Haimaran
Nama Tender       : Peningkatan Jalan Haimaran (STA 0+000–4+000)
Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
Satuan Kerja        : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong Selatan
Pagu & HPS         : Rp2.700.000.000
Metode                 : Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur
Jumlah Peserta  : 13 perusahaan
Pemenang           : PT Sinar Maros
Harga Negosiasi: Rp2.607.862.389,28

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menegaskan komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik. Informasi umum pengadaan dapat diakses masyarakat melalui LPSE, sementara data rinci tersedia melalui permohonan resmi sesuai ketentuan hukum.
“Kami terbuka untuk dikritik, tetapi harus berbasis data dan mekanisme yang benar,” pungkas Julianus.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut