Diduga Ada Penyelewengan ADD dan DD 2024 di Negeri Sila, Warga Laporkan ke Polda Maluku

AMBON, iNewssorongraya.id – Dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2024 di Negeri Sila, Kabupaten Maluku Tengah, kini resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Laporan itu diajukan oleh warga bernama Thobias Ohello yang mengklaim adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan fakta di lapangan.
Dalam surat pengaduan tertanggal 16 Juni 2025 tersebut, pelapor menyampaikan bahwa masyarakat Negeri Sila menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh kepala pemerintahan negeri [Raja Sila] dan stafnya.
“Masyarakat mengetahui bahwa di negeri Sila terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa, khususnya tahun anggaran 2024,” tulis Thobias Ohello dalam laporannya kepada Ditreskrimsus Polda Maluku belum lama ini.
Minim Transparansi, Banyak Pertanyaan Tak Terjawab
Pelapor menegaskan, salah satu persoalan utama adalah kurangnya transparansi dari Kepala Pemerintahan Negeri Sila terhadap warga terkait besaran anggaran dan penggunaannya. Hal ini memicu keresahan di masyarakat yang merasa informasi sangat terbatas bahkan cenderung ditutupi.
“Kepala Pemerintahan Negeri Sila tidak terbuka tentang informasi keuangan, pengelolaan program, dan pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2024. Bahkan hingga hari ini, tidak ada sosialisasi apa pun tentang anggaran ADD dan DD,” ujar Thobias dalam dokumen aduannya.
Selain itu, dalam laporan pertanggungjawaban pemerintah negeri, masyarakat tidak menemukan bukti fisik pekerjaan yang telah dilakukan. Bahkan saat musyawarah negeri, penggunaan dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2024 pun dipertanyakan.
“Saat musyawarah dibicarakan pembangunan gedung muhabbet, tapi kepala negeri tidak bisa menjelaskan penggunaan dana SILPA 2024. Ada juga sisa dana yang tidak diketahui penggunaannya,” tegas Thobias.
Minta Ditreskrimsus Segera Turun Tangan
Atas berbagai dugaan tersebut, pelapor meminta agar Ditreskrimsus Polda Maluku segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap penggunaan ADD dan DD tahun 2024 di Negeri Sila.
“Saya sebagai masyarakat tentunya meminta kepada Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk dapat melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran tahun 2024 yang terjadi di Negeri Sila,” pinta Thobias.
Warga berharap laporan ini tidak diabaikan dan segera ditindaklanjuti demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Editor : Chanry Suripatty