get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungan Bahlil ke Sorong Ricuh, Massa Teriak Penipu Tolak Tambang Nikel

Masyarakat Adat Moi Sigin Tegas Tolak Proyek Sawit PT Fajar Surya Persada di Sorong

Sabtu, 05 Juli 2025 | 06:14 WIB
header img
Masyarakat adat tolak rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) berbasis perkebunan kelapa sawit milik PT Fajar Surya Persada

 

SORONG, iNewssorongraya.id — Penolakan keras disuarakan Masyarakat Hukum Adat Moi Sub Suku Moi Sigin di Distrik Moi Segen, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya terhadap rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) berbasis perkebunan kelapa sawit milik PT Fajar Surya Persada.

Dalam musyawarah adat yang difasilitasi oleh Dewan Adat Suku Moi di Distrik Moi Sigen, Jumat (4/7/2025), masyarakat adat menyatakan sikap menolak proyek sawit tersebut. Pertemuan itu turut dihadiri Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Silas Kalami, bersama jajarannya.

“Kami dengan tegas menolak kehadiran Proyek Strategis Nasional berbasis sawit ini karena hanya akan menambah derita kami masyarakat adat Moi,” tegas Raymon Klagilit, tokoh pemuda Moi Sigin yang dikenal vokal memperjuangkan hak-hak adat.

Raymon menilai, kehadiran proyek perkebunan kelapa sawit justru mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat, apalagi melihat pengalaman pahit bersama PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) yang telah beroperasi di wilayah tersebut sejak 2007.

“Selama PT IKSJ beroperasi, kami tidak pernah sejahtera. Malah banyak masyarakat adat Moi yang terjerat utang hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah akibat pengelolaan plasma yang tidak transparan,” ungkap Raymon.

Hal senada disampaikan Yakub Klagilit, pemuda adat lainnya. Ia menyesalkan perusakan hutan adat Moi yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Dusun sagu kami digusur tanpa persetujuan. Saya sendiri adalah korban. Pada Desember 2023, saat kami merayakan Natal, perusahaan dengan semena-mena menggusur dusun sagu kami. Hingga hari ini, tak ada upaya pemulihan dari perusahaan,” ungkap Yakub dengan nada geram.

Sekretaris Dewan Adat Distrik Moi Segen, Sadrak Klawen, menegaskan, perusahaan yang beroperasi di tanah adat Moi wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi.

“Kami mendesak perusahaan untuk menghormati hak-hak masyarakat hukum adat Moi. Kami juga menuntut transparansi pengelolaan plasma 20 persen yang menjadi hak kami,” ujar Sadrak.

Musyawarah adat tersebut ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap penolakan terhadap rencana Proyek Strategis Nasional berbasis kelapa sawit milik PT Fajar Surya Persada.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut