SORONG, iNewsSorong.id – Kasus pencurian dan penjualan ilegal rangka besi truk tronton milik pengusaha muda Kota Sorong, Tarsisius Wino Limanouw, pada September 2024 menyeret dugaan keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat di Kabupaten Maybrat dan pembeli besi tua yang diduga kuat sebagai penadah di wilayah Kabupaten Sorong. Namun, hingga saat ini, penanganan kasus oleh pihak penyidik Polres Sorong dianggap tidak memberikan kejelasan alias mandek.
Truk tronton milik pengusaha muda Kota Sorong, Tarsisius Wino Limanouw yang diduga dicuri dan dijual secara ilegal ke penadah besi tua di Kabupaten Sorong. (FOTO: Dok).
Wino, yang akrab disapa, akhirnya angkat bicara terkait lambatnya proses hukum kasus ini. Ia mengungkapkan, truk tronton miliknya yang terparkir di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, telah dipotong oleh sejumlah pelaku untuk dijual sebagai besi tua. Salah satu yang diduga terlibat adalah oknum TNI bernisial Serda T H, Babinsa di Koramil Ayamaru, Kabupaten Maybrat.
Para terduga pelaku saat digerebek polisi di lokasi penampungan besi tua di Kabupaten Sorong. (FOTO: iNewsSorong.id).
Kasus ini berawal pada September 2024, ketika oknum TNI diduga bekerja sama dengan seorang pembeli besi tua bernama Daeng Sadam untuk memotong truk tronton milik Wino. Potongan besi truk itu kemudian dijual kepada penadah di Aimas, Sorong.
Bukti dan Penyelidikan yang Belum Tuntas
Barang bukti rongsokan besi dari truk tronton yang dicuri dan dijual ilegal oleh para pelaku dan telah diamankan polisi. (FOTO: Dok iNewsSorong.id)
Setelah mendapat informasi, Wino melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sorong Kota. Bersama pihak kepolisian, Wino sempat menangkap para pelaku pemotongan besi tua, namun karena lokasi penadah berada di wilayah Aimas, kasus ini dilimpahkan ke Polres Sorong.
“Kami bersama polisi [penyidik Reskrim Polres Sorong] mendatangi lokasi penampungan besi tua di dekat kampus Unimuda dan menemukan potongan truk milik saya di sana. Bahkan, sejumlah orang sudah diperiksa dan ditahan. Tapi sampai sekarang, kasus ini seperti hilang begitu saja. Saya dengar, orang-orang yang ditahan sudah dilepaskan,” keluh Wino.
Sejumlah barang bukti rongsokan besi diduga berasal dari pemotongan Truk tronton yang dilakukan secara ilegal. (FOTO : Dok iNewsSorong.id)
Dalam penelusuran iNewsSorong dan informasi lebih lanjut, ditemukan ditemukan bahwa oknum Serda T H diduga berperan sebagai penghubung antara pelaku pemotongan dan pembeli besi tua. Berdasarkan informasi tersebut, Serda T H menghubungi Daeng Sadam untuk menjual truk tersebut, bahkan memfasilitasi proses pemotongan dan pengangkutan ke Sorong.
Dugaan Keterlibatan dan Motif
Sejumlah barang bukti rongsokan besi tua yang diduga berasal dari pemotongan Truk tronton yang berhasil diamankan Polisi Polres Sorong. (FOTO: Dok iNewsSorong.id)
Dalam kronologi yang terungkap, T H diduga tergiur oleh iming-iming pembagian hasil penjualan besi tua yang ditawarkan oleh Daeng Sadam. Truk tronton milik Wino telah dipotong menggunakan alat las dan diangkut dengan dua truk menuju lokasi penampungan di Aimas.
“Motifnya jelas, mereka ingin mendapatkan keuntungan besar. Truk itu sudah lama diparkir di Maybrat karena belum digunakan. Tapi itu tetap milik saya, dan tindakan mereka adalah pencurian,” tegas Wino.
Sejumlah barang bukti rongsokan besi tua yang diduga berasal dari pemotongan Truk tronton. (FOTO: Dok iNewsSorong.id)
Sementara itu, dari informasi yang didapatkan iNewsSorong.id, pihak Kodim 1809/Maybrat telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan pemilik kendaraan terkait kasus ini. Dimana Serda T H telah dimintai keterangan di ruang staf intel Kodim. Dari pengakuannya, Serda T H ternyata tergiur dengan ajakan Daeng Sadam karena tergiur dengan hasil penjualan besi tua dnegan nilai besar.
Kekecewaan Terhadap Penanganan Kasus
Sejumlah barang bukti rongsokan besi tua yang diduga berasal dari pemotongan Truk tronton. (FOTO: Dok iNewsSorong.id)
Wino mengaku kecewa dengan lambatnya penanganan kasus oleh penyidik Polres Sorong. Meski bukti dan saksi sudah ada, perkembangan kasus ini mandek.
“Saya sudah berulang kali mencoba menghubungi penyidik, tetapi tidak ada jawaban. Saya merasa seperti dipingpong. Seharusnya, kasus ini ditangani secara serius dan transparan,” kata Wino dengan nada kesal.
Sejumlah saksi yang diperiksa polisi. (FOTO: Dok iNewsSorong.id)
Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaroan ketika di konfirmasi terkait penanganan kasus ini menyarankan Jurnalis iNews menghubungi Kasat Reskrim.
" Coba ke kasat reskrim ya," ungkap Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaroan singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus ini. Jurnalis iNewsSorong, Chanry Suripatty telah berusaha menghubungi yang bersangkutan namun belum ada jawaban.
Penggerekan lokasi penampungan besi tua di Kabupaten Sorong oleh polisi. (FOTO: Dok iNewsSorong.id)
Sementara itu, Dandim 1809/Maybrat, Letkol Letkol Inf Anfrianto Dolly yang dikonfirmasi Jurnalis iNews terkait adanya dugaan keterlibatan anak buahnya dalam kasus ini meminta pihak pemilik truk tronton untuk dapat melaporkan kasus tersebut kepada Polisi Militer.
" Langsung saja dilaporkan ke polisi militer kalau ada buktinya. Saya juga belum mendapatkan laporan tersebut," ungkap Anfrianto singkat melalui pesan singkat WhatsApp.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan oknum aparat dan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum oleh pihak Kepolisian. Wino berharap pihak kepolisian dan institusi terkait segera memberikan kejelasan dan memastikan keadilan ditegakkan.
Para terduga pelaku saat digerebek polisi di lokasi penampungan besi tua di Kabupaten Sorong. (FOTO: iNewsSorong.id).
“Sebagai korban, saya punya hak untuk mendapatkan keadilan. Saya berharap kasus ini tidak menguap begitu saja dan ada transparansi dalam penanganannya,” tutup Wino.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Sorong untuk menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam mengusut dugaan pencurian dan penjualan ilegal yang melibatkan oknum aparat. Publik menunggu tindak lanjut yang tegas dan akuntabel.
Editor : Chanry Suripatty