get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Santet ! Boneka Pocong Bertuliskan Nama Komisioner Ditemukan di Kantor Bawaslu PBD

PT Dokindo Bayar Denda Rp1,5 Miliar dan Tanam 20 Ribu Mangrove, Jadi Contoh Ketaatan Hukum

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:02 WIB
header img
PT Dokindo Aimas Papua, perusahaan doking kapal yang beroperasi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, akhirnya menjalankan putusan Pengadilan Negeri Sorong terkait kasus perusakan lingkungan. (FOTO: iNewsSorong.id - AND)

 


SORONG, iNewsSorong.id – PT Dokindo Aimas Papua, perusahaan doking kapal yang beroperasi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, akhirnya menjalankan putusan Pengadilan Negeri Sorong terkait kasus perusakan lingkungan. Perusahaan ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar dan menanam 20 ribu pohon mangrove di lahan seluas 5 hektare.

Putusan ini tertuang dalam amar Pengadilan Negeri Sorong Nomor 187/Pid.Sus-LH/PN.Son, tertanggal 1 November 2024. PT Dokindo Aimas Papua dinyatakan bersalah atas perusakan habitat mangrove di wilayah operasionalnya. Namun, tanpa mengajukan banding, perusahaan langsung menerima dan melaksanakan keputusan hukum tersebut.

Kuasa hukum PT Dokindo, Emanuel Baru, menegaskan bahwa kliennya berkomitmen untuk mematuhi putusan pengadilan. "Klien kami telah menyelesaikan pembayaran denda dan tengah menjalankan penanaman 20 ribu pohon mangrove secara bertahap di sekitar area kerja," jelasnya.

Pelaksanaan penanaman mangrove dilakukan di Kelurahan Warmon, Kabupaten Sorong, dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Papua Barat Daya (LHKP), Polres Sorong, serta perwakilan manajemen PT Dokindo. Tim kuasa hukum perusahaan juga berkoordinasi dengan Dinas LHKP untuk menentukan titik lokasi reforestasi guna memastikan pemulihan ekosistem berjalan optimal.

Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, mengapresiasi langkah PT Dokindo yang langsung menjalankan putusan tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan. "Kami sangat mengapresiasi PT Dokindo Aimas Papua yang taat hukum dan tidak melakukan banding. Ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain di Papua Barat Daya untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan," ujarnya.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Papua Barat Daya. Pemerintah daerah berharap keputusan ini dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas mereka.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut