SORONG, iNewsSorong.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2024 sebanyak 435.812 pemilih.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Papua Barat Daya, yang digelar pada Minggu, 22 September 2024 dan dipimpin Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu.
Komisioner KPU Papua Barat Daya Jefri Obeth Kambu mengatakan, rinciannya, dari total DPT tersebut, 223.824 pemilih adalah laki-laki, sementara 211.988 adalah perempuan.
Jumlah pemilih ini tersebar di 6 kabupaten/kota, meliputi 132 distrik dan 1.013 desa, dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.554.
Penetapan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 195/PL.02.1-BA/96/3.2/2024. Rapat ini dihadiri oleh para komisioner KPU Papua Barat Daya, perwakilan pemerintah provinsi, Bawaslu, partai politik, serta TNI-Polri, bersama para undangan lainnya.
Editor : Chanry Suripatty