get app
inews
Aa
Read Next : 105 Pati TNI Dirotasi, Mantan Ajudan Jokowi Jabat Pangkoarmda III

Update 8 Prajurit TNI Terlibat Kasus Mutilasi Warga Papua, Jenderal Andika Perkasa Tak Tinggal Diam

Kamis, 01 September 2022 | 17:02 WIB
header img
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua. (Foto : CHANRY ANDREW SURIPATTY)

TEMBAGAPURA, iNewsSorongRaya.id - Pihak TNI Angkatan Darat terus melakukan pemeriksaan terhadap enam prajurit Brigif 20 Divisi 3 Kostrad yang terlibat bersama empat warga sipil melakukan pembunuhan berencana terhadap empat warga kabupaten Nduga di Timika pada 22 Agustus 2022 lalu. 

Dari hasil pengembangan enam prajurit TNI AD yang terlibat, pihak penyidik Polisi Militer TNI AD menemukan adanya dua lagi oknum prajurit TNI AD dari satuan yang sama yang terlibat dalam pembunuhan keji tersebut. 

Bahkan untuk menuntaskan kasus ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan untuk mengungkap sampai ke akar-akarnya para prajuritnya yang terlibat. 

Menurut Jenderal Andika Perkasa prajurit yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana dari penyidikan awal status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dimana sudah ada bukti awal permulaan yang cukup untuk menetapkan para prajurit tersebut sebagai tersangka. Keenam prajurit tersebut berasal dari Brigif 20 Para Rider Divisi 3 Kostrad.

" Sejauh ini bukti permulaan cukup dimana enam prajurit TNI AD sudah kita tetapkan sebagai tersangka oleh karena status proses hukumnya juga sudah meningkat menjadi penyidikan. Bukti awal, bukti permulaan sudah cukup, dilakukan oleh enam anggota TNI Angkatan Darat (AD) khususnya dari Brigif 20 Para Rider bagian  dari Divisi 3 Kostrad. Ungkap Jenderal Andika Perkasa di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua. 

Dari enam prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini pihak Polisi Militer juga telah menetapkan dua tersangka baru yang juga merupakan prajurit TNI AD dimana keduanya telah diperiksa dimana keduanya turut menikmati uang hasil kejahatan tersebut. Dimana total tersangka saat ini dari prajurit TNI AD ada delapan orang. 
" Tetapi disamping enam ini ada dua lagi atau individu yang juga masuk dalam proses penyelidikan kami. Sama keduanya oknum anggota Jadi total ada delapan (Oknum anggota TNI AD). Jadi enam sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua masih pendalaman tapi karena sudah menerima juga bagian dari uang yang dirampok itu (keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka)." ungkap Jenderal Andika Perkasa. 

Dari delapan prajurit TNI AD Satuan Brigif 20 Para Rider Divisi 3 Kostrad yang terlibat dalam Kasus yang menghebohkan Indonesia tersebut dua orang diantaranya berpangkat Mayor serta Kapten dan sisanya adalah Tamtama. 

" Dari enam orang ini, satu adalah perwira menengah berpangkat Mayor, yaitu inisialnya adalah HFD yang sehari-hari menjabat sebagai Wakil sementara Komandan Detasemen Markas Brigif 20 Para Rider Divisi 3 Kostrad, kemudian ada satu perwira pertama berpangkat Kapten berinisial DK dan empat Tamtama dan dua lagi tambahan tadi juga Tamtama." beber Jenderal Andika Perkasa. 

Menurut Andika dalam proses penyelidikan atas peristiwa ini pihak TNI tidak berhenti sampai di Delapan prajurit tersebut namun masih terus mengembangkan pelaku lainnya yang merupakan prajurit TNI AD. Selain itu ada juga dugaan keterlibatan prajurit TNI yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata. 

" Yang kami gali terus adalah siapa lagi (oknum anggota yang terlibat). Karena kami tidak akan berhenti disitu. Dan ini  sudah menjadi prosedur tetap kami. Nanti apapun tindak pidananya kami akan memproses sampai ke akar-akarnya. Intinya kami tidak berhenti sampai disitu, terbukti kita sudah mendapatkan dua lagi (tersangka) walaupun kita sudah tetapkan tersangka tetapi terus pendalaman karena dua ini, tambahan ini ikut menikmati uang yang diambil dari kejadian tindak pidana itu." Kata Jenderal Andika.

Dalam kasus ini menurut Jenderal Andika para prajurit TNI AD yang terlibat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. 

" Jadi kalau dari pasal-pasal yang Sementara ini kita kenakan, antara lain pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lain. Kemudian pasal 340 KUHP itu adalah pembunuhan berencana dan pasal 340 ini maksimal ancaman hukumannya sampai hukuman mati, penjara seumur hidup minimal 20 tahun penjara. Adalagi, selain pasal 339, 340 KUHP juga pasal 221 KUHP, menghilangkan barang bukti dan seterusnya termasuk pasal ini junto 55 mereka yang ikut serta dalam tindak pidana, pasal 56 yang membantu tindak pidana, itu semuanya kita kenakan," tegas Jenderal Andika Perkasa. 

Menurut Andika selama dirinya masih menjabat sebagai Panglima TNI ia berkomitmen untuk menindak tegas para prajuritnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam tindak pidana 

" Ia. Ini kita dalami dan kalau itu juga terbukti, kita akan tambahkan semua pasal dan itu adalah prosedur tetap di TNI. Selama saya mimpin di TNI semua pasal kita akan kenakan dan juga semua yang terlibat maupun terlibat langsung maupun membantu sebuah tindak pidana semuanya kita kenakan," tandasnya.

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut