Tak Hanya Merampok, Kuntil Residivis Sadis Juga Menganiaya dan Memperkosa Korban di Dalam Rumahnya

Zulqaidah Ahmad Salim
Yulianus Warami alias Koil, alias Kuntil saat dibawa menggunakan kursi roda oleh Polisi, Kamis (9/6/2022). Foto : Andrew Chan

SORONG, iNewsSorongRaya.id - Tidak kurang dari 1 x 24 jam Tim Resmob Polres Sorong Kota yang dipimpin Aiptu Budi berhasil menangkap Yulianus Warami alias Koil alias Kuntil (25) yang merupakan pelaku perampokan sadis dan pemerkosaan terhadap korban seorang wanita paruh baya di Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (9/6/2022) dini hari tadi.

Kuntil ditangkap di sebuah tempat persembunyiannya di salah satu rumah warga di Kota Sorong. Dimana saat hendak diamankan, Kuntil sempat melakukan perlawanan terhadap Polisi dan mencoba melarikan diri. Tak ingin buruannya lepas, Polisi terpaksa menghadiahi timah panas bagi Kuntil.

Residivis sadis ini sebelumnya melakukan aksi sadisnya di Kompleks Al Ma'arif, Jalan Tanjung Perak, lorong tiga, RT 002/RW 002, Kelurahan Sawagumuk, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat, pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 05.00 WIT dini hari tadi.

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan berdasarkan laporan masyarakat pada Kamis tadi pagi telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sekaligus pemerkosaan. Dalam kurun waktu kurang lebih 1x24 jam,  pelaku berhasil diamankan.

“ Pelaku ini berusaha melarikan diri dan melawan petugas, maka dari itu kita melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim di Polres Sorong Kota saat di wawancarai sejumlah wartawan., Kamis (9/6/2022) malam tadi.

Berdasarkan penyelidikan Kepolisian, Lanjut Kasat Reskrim, pelaku juga sering melakukan aksi pembegalan terhadap para korban.

“ Pelaku merupakan residivis, saya ulangi lagi pelaku ini residivis. Mudah-mudah dengan ditangkapnya pelaku ini kota Sorong ini bebas dari begal itu yang kita harapkan dan situasi kamtibmas disorong kota ini dapat aman seterusnya,” kata dia

Dalam aksinya, menurut Kasat Reskrim, pelaku masuk kerumah korban dengan cara merembes, setelah itu pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau. Sebelum mengasak harta benda korban pelaku mengikat korbannya dan menganiaya korban dimana akibat kejadian itu hingga saat ini korban masih dalam kondisi trauma.

“ Iya sempat di ikat dulu, setelah melakukan pemerkosaan pelaku mengasak harta benda korban, Korban kondisinya masih dalam kondisi trauma yah. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan kepada korban setelah kondisinya stabil.” katanya.

Selanjutnya menurut Kasat Reskrim, pihaknya masih mengembangkan kasus lainnya yang diduga dilakukan oleh pelaku dan komplotannya.

" Yah memang ada dugaan keterkaitan korban dengan sejumlah kasus pidana (Curas) lainnya. Namun hal itu harus kita selidiki terlebih dahulu." Ujar Kasat Reskrim.

Ia juga mengatakan petugas berhasil amankan TV dan kompor, Ia juga tengah melakukan pengembangan karena yang bersangkutan ini merupakan residivis sangat berbahaya

Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 365 ayat (1) kuhp jo pasal 53 KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network