Dugaan Kasus Plt Kadis Perikanan Pemkot Sorong Ancam Wartawan Berbuntut Panjang

STEVANI GLORIA
Senior Jurnalis dan Organisasi Pers kecam ancaman serius Plt Kadis Perikanan Pemkot Sorong kepada Pemred media online.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Dugaan ancaman yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kota Sorong berinisial SBN terhadap seorang jurnalis media online memicu reaksi luas dan menempatkan pemerintah daerah dalam sorotan publik. Kasus ini kini berkembang menjadi persoalan etika jabatan, profesionalisme birokrasi, hingga potensi pelanggaran pidana.

Insiden tersebut bermula setelah media sorongraya.co menayangkan laporan mengenai dugaan penggunaan anggaran Rp5 miliar di Dinas Perikanan Kota Sorong. Tak lama setelah berita diterbitkan, SBN diduga menghubungi pimpinan media tersebut dan melontarkan kalimat bernada ancaman dan intimidasi.

Walaupun SBN kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui video, respons dari komunitas pers Papua Barat Daya tetap mengeras. Sejumlah jurnalis menilai tindakan tersebut telah melanggar batas, merusak relasi pers–pemerintah, dan mencederai prinsip kebebasan pers.

Jurnalis senior Papua Barat Daya, Imam Mucholik, menegaskan bahwa ancaman terhadap jurnalis tak bisa diselesaikan sebatas permintaan maaf.
“Jika ada pihak merasa keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme resminya sudah jelas: hak jawab dan klarifikasi sesuai pedoman Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2018,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Menurut Imam, media sorongraya.co telah menerapkan standar kerja jurnalistik yang benar.
“Ada verifikasi, ada konfirmasi lanjutan, dan itu sudah ditayangkan. Jadi tidak ada alasan mengancam wartawan hanya karena pemberitaan tidak sesuai keinginan pejabat,” katanya menambahkan.

Ia memperingatkan bahwa intimidasi pejabat publik berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan wartawan dan menghambat fungsi kontrol terhadap pemerintah.
“Bagaimana kebebasan pers bisa berjalan jika pejabat dengan mudah mengancam wartawan? Ini bukan sekadar persoalan personal, tapi soal demokrasi,” tegasnya.

Koordinator Wilayah IJTI Papua–Maluku, Chanry Suripatty, mendesak Wali Kota Sorong untuk mengevaluasi jabatan Plt Kadis Perikanan. Upaya mediasi yang dilakukan IJTI, menurut dia, justru memperlihatkan sikap arogansi SBN dalam pertemuan.
“Kami tidak bicara soal pribadinya, tetapi soal jabatan yang bersangkutan. Seorang pejabat publik tidak boleh mengeluarkan ancaman kepada wartawan hanya karena berita yang tidak disukai,” ujar Chanry.

Ia juga menyoroti peredaran foto pimpinan sorongraya.co di sejumlah grup WhatsApp yang diduga merupakan bentuk intimidasi lanjutan.
“Permintaan maaf dalam bentuk video tidak menghapus ancaman awal. Yang diserang adalah profesi jurnalis. Karena itu kami minta evaluasi jabatan, bahkan kalau perlu diganti,” katanya.

Dari aspek hukum, advokasi IJTI, Jefrry Lambiombir, menyebut bahwa penilaian terhadap unsur pidana sedang dilakukan.
“Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Dalam menyikapi pemberitaan, tidak boleh menggunakan pendekatan ancaman. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, maka proses hukum adalah opsi yang akan ditempuh,” kata Jefrry.

Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum Gusti Jehamin, yang menilai ancaman terhadap jurnalis dapat masuk dalam jerat pidana, baik melalui UU Pers maupun pasal-pasal KUHP terkait intimidasi dan tekanan psikis.
“Kami melihat kasus ini tidak ringan. Perlu pendalaman apakah unsur pidana terpenuhi. Jika iya, kami siap melanjutkan proses hukum,” ungkapnya.

Kasus tersebut menyita perhatian media lokal hingga nasional, yang menilai tindakan SBN sebagai ancaman terhadap independensi pers di Papua Barat Daya. Hingga laporan ini disusun, Wali Kota Sorong Septinus Lobat belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil pemerintah daerah.

Sejumlah organisasi pers berharap pemerintah daerah segera mengambil sikap tegas untuk menjaga profesionalitas birokrasi dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan. Mereka menegaskan kasus ini tidak boleh menjadi preseden yang membungkam kebebasan pers.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network