SARMI, iNewssorongraya.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarmi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandung yang mengguncang warga Kampung Vietnam, Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Papua. Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarmi Ipda Firmansyah di lokasi kejadian pada Senin (20/10/2025), dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.
Dalam proses rekonstruksi, tersangka berinisial SH alias S memeragakan 49 adegan yang menggambarkan secara detail setiap tahapan pembunuhan bayi tersebut. Adegan-adegan itu disusun berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik.
“Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran kronologi dan kesesuaian antara pengakuan tersangka dengan hasil penyidikan,” ujar Ipda Firmansyah kepada wartawan di lokasi.
Seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan terkendali hingga selesai. Hasil reka ulang ini akan menjadi bahan utama dalam penyusunan berkas perkara yang segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga tersangka yang semula mengira telah terjadi penculikan bayi. Namun, hasil penyelidikan menemukan fakta berbeda. Polisi mendapati jasad bayi terkubur di halaman depan rumah pelaku, tertutup potongan seng.
Dari hasil investigasi, terungkap bahwa pelaku menutup mulut dan hidung bayinya hingga tidak bernapas, lalu mengubur jasad korban di depan rumahnya.
Setelah itu, pelaku berpura-pura seolah anaknya masih hidup dan bahkan menyebarkan cerita palsu tentang penculikan di media sosial.
“Setelah memastikan bayinya meninggal, pelaku berpura-pura seolah anaknya masih hidup, bahkan menyebarkan cerita palsu tentang penculikan di media sosial,” kata Firmansyah.
Kasat Reskrim Polres Sarmi menegaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam memastikan penegakan hukum yang objektif dan transparan. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih peka terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami mengajak masyarakat agar peka terhadap situasi di sekitar, terutama bila ada masalah dalam rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Jangan ragu melapor agar dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting berupa pakaian bayi, sarung tangan, bantal, ayunan, potongan seng, dan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menutupi kejahatannya.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait