KOTA SORONG, iNewssorongraya.id – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengambil langkah progresif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan dengan membentuk Tim Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) untuk periode 2025–2029. Pembentukan tim ini diumumkan dalam rapat resmi yang digelar di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Jumat (25/7/2025).
Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, menegaskan bahwa keberpihakan terhadap penyandang disabilitas adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun masyarakat yang setara dan tidak diskriminatif.
“Kita menyadari bahwa keberadaan penyandang disabilitas adalah bagian tak terpisahkan dari kekuatan pembangunan daerah. Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup layak, mandiri dan berpartisipasi penuh dalam setiap aspek kehidupan,” ujarnya tegas dalam sambutan pembukaan rapat.
Komitmen Hukum dan Kebijakan Inklusif
Dalam pemaparannya, Wagub menyoroti bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Di tingkat daerah, kata dia, komitmen ini harus diterjemahkan dalam bentuk kebijakan dan program yang konkret, terstruktur, serta berkelanjutan.
“Oleh karena itu, pembentukan tim koordinasi penyusunan RAD ini menjadi sangat krusial. Tim ini akan menjadi motor penggerak dalam merumuskan langkah-langkah strategis yang memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas di Papua Barat Daya,” jelasnya.
Ahmad menegaskan bahwa RAD harus menjadi rujukan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengintegrasikan perspektif disabilitas ke dalam seluruh tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja.
“Saya berharap tim ini bekerja secara kolaboratif dan partisipatif. Libatkan secara aktif organisasi penyandang disabilitas, akademisi, dan praktisi. Dengarkan aspirasi mereka, karena mereka yang paling memahami tantangan dan solusinya,” imbuh Nausrau.
Papua Barat Daya Pelopor Regulasi Disabilitas di Tanah Papua
Kepala Bidang Perekonomian Sosial Budaya Bapperida Papua Barat Daya, Agustinus Antoh, mengungkapkan bahwa Papua Barat Daya menjadi provinsi pertama di Tanah Papua yang memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penyandang disabilitas, yakni Pergub Nomor 5 Tahun 2024.
“Ini sangat penting untuk menunjukkan keberpihakan sekaligus menyediakan sarana penunjang yang layak bagi teman-teman disabilitas,” ujarnya.
Menurut Agustinus, pembentukan tim ini bertujuan untuk mengkoordinasikan lintas sektor di lingkungan OPD dalam menyediakan layanan yang ramah disabilitas. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan komunitas disabilitas dalam menyampaikan aspirasi agar seluruh kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan mereka.
“Teman-teman komunitas disabilitas harus aktif menyuarakan kebutuhan mereka. Itu akan kami akomodir dalam berbagai program kegiatan,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, Agustinus menyebutkan bahwa akan dilakukan capacity building guna memperkuat kapasitas tim dalam merumuskan RAD secara tepat sasaran.
“Untuk data disabilitas di Papua Barat Daya secara keseluruhan memang belum tersedia lengkap, namun di Kota Sorong saja terdapat sekitar 530 penyandang disabilitas,” pungkasnya.
Pemerintahan Inklusif: Investasi Sosial Jangka Panjang
Wakil Gubernur Ahmad Nausrau menutup sambutannya dengan penekanan bahwa penyusunan RAD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan bentuk investasi sosial jangka panjang.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk menunjukkan komitmen nyata kita dalam mewujudkan Papua Barat Daya yang ramah disabilitas,” tegasnya.
Langkah ini menjadi babak baru dalam pembangunan Papua Barat Daya sebagai provinsi muda yang berani tampil progresif dan berpihak pada hak asasi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait