Pemimpin Muda Papua Peringatkan Konsekuensi Buruk Jika Hak Politik OAP Dilanggar

GAMALIEL KALIELE
Ketua Koalisi Masyarakat Sipil OAP dan Non OAP, Ferry Onim saat menyampaikan orasinya di depan kantor KPU Papua Barat Daya belum lama ini. (FOTO : iNewsSorong.id - GAMKAL).

 

 

SORONG, iNewsSorong.id - Pernyataan Ferry Onim, Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Orang Asli Papua (OAP) dan Non OAP, menyoroti pentingnya menjaga keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya (PBD) terkait hak-hak politik Orang Asli Papua. Hal ini muncul di tengah adanya gugatan dari pasangan calon Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiuw ke PTUN Jayapura, yang mempertanyakan keputusan MRP PBD.

Ferry menegaskan bahwa menggugat keputusan MRP sama dengan menggugat Undang-Undang Otonomi Khusus (OTSUS) Papua, yang merupakan landasan hak politik OAP. 

Ia menilai bahwa jika MRP PBD digugat, hal itu menunjukkan ketidakpatuhan terhadap UU OTSUS dan bisa menyebabkan masyarakat Papua mengembalikan UU OTSUS kepada pemerintah pusat. 

Ferry juga menekankan bahwa aturan adat di Papua mengacu pada garis keturunan ayah, bukan ibu, dan bahwa keputusan MRP sudah sejalan dengan UU OTSUS.

Ferry menyerukan agar lembaga negara seperti KPU dan Bawaslu tunduk pada UU OTSUS dan melindungi hak-hak politik OAP. Ia berharap implementasi UU OTSUS dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua, terutama dalam hal hak politik OAP.

Sebelumnya Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (MRPPBD) telah menetapkan keputusan dan telah memberikan rekomendasi terkait pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029 kepada pihak KPU Papua Barat Daya.

Dalam rekomendasi atau keputusan MRP Papua Barat Daya tersebut, empat dari lima bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat sebagai orang asli Papua. Sementara satu Bapaslon yakni, Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiuw dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai orang asli Papua.

Rakyat Papua memberikan dukungan penuh terkait keputusan MRP (Majelis Rakyat Papua) Papua berdasarkan Surat Keputusan MRPBD Nomor : 10/MRP.PBD/2024 Tanggal 6 September 2024 yang tidak memberikan rekomendasi kepada pasangan calon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasiuw. Keputusan ini dianggap tepat, berdasarkan pertimbangan yang matang, dan menunjukkan bahwa MRP menjalankan tugasnya untuk melindungi hak-hak dasar orang asli Papua.

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network