KEPOLISIAN RESORT SORONG KOTA, MENANGKAP PELAKU PERESETUBUHAN DIBAWAH UMUR BERNISIAL HMA, PRIA DEWASA BERUSIA 46 TAHUN, YANG ADALAH TETANGGA KORBAN, SEMENTARA KORBAN SENDIRI BERUSIA 13 TAHUN.
PERSETUBUHAN INI SUDAH DILAKUKAN SEBANYAK 10 KALI, DENGAN MODUS MENGANCAM DAN BERIMING MEMBERIKAN UANG KEPADA KORBAN. PENGUNGKAPAN KASUS INI, BERAWAL DARI PENEMUAN BAYI BERJENIS KELAMIN LAKI-LAKI YANG SUDAH TAK BERNYAWA, YANG DIBUANG OLEH IBU KANDUNGNYA KARENA KETAKUTAN AKIBAT MASIH DIBAWAH UMUR, DAN HUBUNGAN DILUAR NIKAH.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait