Oknum Guru yang Aniaya Murid di Yenbeser Diamankan Polisi, Dijerat Pasal Berlapis

ABHI MACAP
LWD oknum guru SD YPK Marthen Luther Yenbeser setelah diamankan Tim Resmob Polres Raja Ampat (FOTO: iNewsSorong.id-HO Humas Polres Raja Ampat)

LWD oknum guru SD YPK Marthen Luther Yenbeser setelah diamankan Tim Resmob Polres Raja Ampat (FOTO: iNewsSorong.id-HO Humas Polres Raja Ampat)

 

Setelah tiba di Waisai, pelaku kemudian dijemput oleh satuan Resmob Polres Raja Ampat untuk dibawa ke Polres Raja Ampat guna diperiksa secara intensif. 

"Tersangka dihubungi untuk datang ke polres dan di jemput oleh Resmob di waisai, karna tersangka berdomisili di kampung Yenbeser yang berjarak kurang lebih 1 jam menggunakan perahu,"ujar AKBP Edwin.

Usai diperiksa secara intensif oleh penyidik, tersangkut LWD langsung ditahan di rutan Mapolres Raja Ampat. 

"Kemudian setelah diperiksa di kantor, dilanjutkan dengan penahanan," kata AKBP Edwin. 

AKBP Edwin mengatakan terkait pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yakni pasal 351 KHUP dan UU Perlindungan Anak


Kondisi BM (8).korban kekerasan yang dilakukan oleh gurunya hingga alami sejumlah luka serius di sekujur tubuhnya. (FOTO: iNewsSorong.id - ABHI MACAP)

 

" Kami akan menindak tegas pelaku dimana pasal yang disangkakan adalah Pasal Berlapis, pasal 351 KUHP dan UU Perlindungan Anak, ancamannya hukuman diatas lima tahun penjara,"ungkapnya. 

Editor : Sayied Syech Boften

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network