Bea Cukai Sorong Akui Kapal Asing Cina Langgar UU Kepabeanan, Perusahaan Lolos Dari Jeratan Hukum

KIRANA
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sorong, Iwan Setiawan. (FOTO: iNewsSorong.id-KIRANA)

SORONG, iNewsSorong.id - Tim Gakum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sorong turun tangan dalam pengungkapan kasus penyeludupan kapal asing yang diseludupkan ke Kota Sorong, Papua Barat Daya pada 18 April 2023 lalu. 

Kapal asing Min Ning De Huo dengan nomor lambung 0679 diamakan Tim Gakum Ditpolairud Polda Papua Barat Daya dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C  Sorong karena tidak menunjukan dokumen lengkap terkait Ijin pelayaran dan dokumen Kepabeanan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C  Sorong, Iwan Setiawan di Kota Sorong, Jum'at (11/8/2023)  mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui Kapal Asing tersebut berlayar dari Cina ke Indonesia dengan tujuan Kota Sorong. 

" Kapal ini datang dari China ke Indonesia dan langsung menuju ke Sorong,"ungkap Iwan Setiawan. 

Menurut Iwan, usai diamankan pihaknya bersama Ditpolairud Polda Papua Barat langsung melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata Kapal itu tidak memiliki dokumen lengkap baik dokumen Kepabeanan dan dokumen pelayaran. 

"Pemeriksaan itu bersama Kanwil Bea dan Cukai wilayah Papua dan Sorong," kata Iwan Setiawan di kantor  KPPBC Sorong Jumat (11/8/2023).

Kapal tersebut menurut Iwan membawa sejumlah barang diantaranya sejumlah perahu kecil dan speedboat. Dimana pengangkutan barang-barang dan kapal itu sendiri tidak ada pemberitahuan masuk ke wilayah Indonesia. 

Sebab menurut Iwan sesuai ketentuan yang berlaku semua barang yang masuk ke Indonesia harus ada pemberitahuan Pabeanan ke Indonesia.

"Ini kan jelas melanggar Undang-undang kepabeanan nomor 17 tahun 2016," jelasnya.

Iwan mengatakan , Tim penyidik  Kakanwil Papua dan KPPBC Sorong melakukan penyelidikan dan kemudian meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Setelah penyelidikan , kasus ini memenuhi unsur pelanggaran pasal 102 huruf h junto pasal 102 huruf b tentang masukan barang tanpa pemberitahuan ke daerah Kepabeanan Indonesia. 

"Ini sudah memenuhi unsur dua alat bukti sehingga ditingkatkan penyidikan," ungkapnya.

Iwan Kurniawan berujar, dalam penyidikan itu satu orang ditetapkan menjadi tersangka yakni Nakhoda kapal yang berinisial JM. Nakhoda kapal ini dikenakan dua pelanggaran Undang-undang.

Penyidik KPPBC Sorong juga memeriksa perusahaan yang memasukan kapal China itu ke Sorong.

Namun belum ditemukan pelanggaran sehingga perusahaan bernama PT. Golden Eksporindo Abadi (GEA) berdomisili di Kota Sorong itu tidak ditahan tapi hanya menjadi saksi.

Perusahan GEA ini merupakan perusahaan yang bergelut dibidang perikinan.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan tapi tidak menemukan tindak pidana," ujarnya. 

Namun demikian menurut Iwan dari hasil pemeriksaan lanjutan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam dugaan penyeludupan kapal asing tersebut.

" Nanti akan dilihat, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya pelanggaran dalam kasus ini,"tandasnya. 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network