SORONG,iNewsSorong.id - Dua pelaku penampung puluhan satwa liar yang dilindungi Negara berhasil diamankan oleh Unit Intelijen, Direktorat Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korps Polairud) Polda Papua Barat, dan tim Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam operasi pemantauan dan penegakan hukum pada 16 Januari 2023. Selain mengamankan puluhan satwa liar dilindungi petugas juga berhasil mengamankan dua orang pelaku yang menampung satwa-satwa liar tersebut.
Direktur PolAirud Polda Papua Barat, Kombes Pol, Budi Utomo mengatakan dalam operasi penegakan hukum tersebut pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 98 satwa liar dilindungi dan dua pelaku yang menampung satwa-satwa liar itu, kedua pelaku masing-masing berinisial J berusia 40 tahun dan R berusia 42 tahun.
Mereka diamankan bersama barang bukti di tengah hutan Konservasi di Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
"Jadi Polairud berserta Gakkum telah berhasil mengamankan dua orang masyarakat tugasnya memelihara atau menjaga 92 burung-burung juga 6 biawak, atas perintah seseorang yang hingga saat ini masih kita dalami keterlibatannya," ungkap Kombes Pol Budi Utomo dalam keterangan pers di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Lebih lanjut Budi menerangkan, barang bukti yang diamankan antara lain 92 ekor burung langka berbagai jenis diantaranya Kaka Tua Jambul Merah sebanyak 27 Ekor, Kaka Tua Jambul Kuning sebanyak 28 ekor, Kaka Tua Raja sebanyak 9 ekor, Bayam Hijau sebanyak 14 ekor, Bayam Merah sebanyak 14 ekor, dan Biawak sebanyak 6 ekor.
Budi mengungkapkan, motif dari kedua pelaku menampung puluhan satwa liar dilindungi tersebut diduga kuat untuk di perdagangkan ke luar Papua.
" Kedua tersangka diduga akan memperdagangkan satwa-satwa tersebut ke luar Papua. Sebab jika dipelihara sangatlah tidak mungkin karena akan ada banyak pengeluaran biaya terkait dengan perawatan sampai pada makan sehari-hari dari satwa-satwa tersebut," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, seluruh barang bukti tersebut langsung si serahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat untuk di lepas liarkan ke alam bebas. Sementara kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum oleh pihak penyidik Pol Airud Polda Papua Barat. Para pelaku setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan juga pengembangan kedua tersangka tersebut dikenakan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Khususnya pasal 21 junto 40 apabila terbukti akan terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda sebesar 1 juta rupiah," jelasnya.
Keberhasilan jajarannya bersama instansi teknis lainnya mengungkap kasus penampungan satwa liar yang akan diperdagangkan itu menurut Budi merupakan bentuk sinergitas antar Instasi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum serta bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi hewan-hewan khususnya burung endemik di Papua Barat.
" Kami berharap tidak terulang kembali kejadian tersebut. Siapa yang menyalahgunakan menyimpan serta memperdagangkan hewan-hewan endemik akan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait