SORONG, iNewsSorong.id - Sidang Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka,penangkapan dan penahanan terhadap 7 tersangka dalam kasus kekerasan yang berujung kematian seorang warga Raja Ampat belum lama ini akhirnya dimenangkan oleh pihak Polres Raja Ampat.
Polres Raja Ampat memenangkan sidang praperadilan kasus dugaan pembunuhan. Hakim menyatakan seluruh proses penyidikan terhadap 7 tersangka sah. (FOTO: iNewsSorong.id/HO-HUMAS POLRES RAJA)
Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Sorong, Senin (14/11/2022) dipimpin Hakim Tunggal Hakim Muslim M. Ash Shiddiqi, SH dengan nomor perkara : 6/Pid.Pra/2022/PN SON.
Dalam putusannya, Hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap 7 tersangka sebagai pemohon oleh penyidik Polres Raja Ampat sebagai termohon adalah sah karena telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup.
Selain itu dalam putusan lainnya Hakim menolak semua permohonan dari para Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan seluruh biaya perkara Praperadilan kepada Pemohon.
Polres Raja Ampat menangkan sidang praperadilan kasus dugaan pembunuhan. Hakim menyatakan seluruh proses penyidikan terhadap 7 tersangka sah. (FOTO: iNewsSorong.id/HO-HUMAS POLRES RAJA)
Dengan demikian sidang gugatan Praperadilan tersebut dimenangkan oleh Polres Raja Ampat sebagai Termohon.
Dan atas perintah Pengadilan selanjutnya keenam tersangka kasus dugaan pembunuhan di pantai WTC itu akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Raja Ampat menangkan sidang praperadilan kasus dugaan pembunuhan. Hakim menyatakan seluruh proses penyidikan terhadap 7 tersangka sah. (FOTO: iNewsSorong.id/HO-HUMAS POLRES RAJA)
Dalam sidang tersebut tujuh tersangka sebagai pemohon, masing-masing, DAY, YW, YFK, SK, EK, MD dan HCNWW. Mereka diwakili oleh Kuasa Hukum Arfan Peroteka.
Sementara pihak Polres Raja sebagai termohon didampingi IPDA Suryadi, Brigpol Marlon Pattipeilohy, Bripka Adrian Daat, dan Briptu Abdul Rais Kadas.
Dimana sebelumnya pihak Polres Raja Ampat melalui Penyidik Reskrim menetapkan 7 orang sebagai tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus kekerasan dan berujung kematian korban korban HR. Kejadian ini terjadi di Pantai WTC Raja Ampat pada 9 September 2022 lalu.
Tak terima dengan proses hukum terhadap mereka, 7 tersangka melalui kuasa hukumnya sebagai pemohon mengajukan Praperadilan terhadap Polres Raja Ampat sebagai termohon di Pengadilan Negeri Sorong.
Keenam tersangka ini dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP sub Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP Lebih Subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Editor : Sayied Syech Boften
Artikel Terkait