Dugaan Korupsi Rp4,63 M, Eks Plt Kepala Inspektorat Pemprov PBD dan Bendahara Resmi Ditahan
AIMAS, iNewsSorongraya.id – Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda PBD resmi menjebloskan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat, Nikolas Asmuruf, dan Bendahara Pengeluaran, Dortheus Darius Djitmau, ke jeruji besi, Jumat (6/11/2026) malam.
Penahanan kedua tersangka kasus dugaan rasuah dana perjalanan dinas tahun 2024 ini berlangsung dramatis. Pemindahan mereka dari Mapolda menuju Rutan Polres Sorong sempat diwarnai ketegangan akibat aksi protes pihak keluarga. Namun, aparat kepolisian dengan sigap meredam insiden tersebut sehingga proses eksekusi tetap berjalan lancar.
Kasus ini mencuat setelah penyidik mengendus kejanggalan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Dari total pagu Rp11,3 miliar, kedua pejabat tersebut nekat mencairkan dana Rp6,2 miliar melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, mengonfirmasi penahanan tersebut. Ia menyebut penyidik langsung menahan para tersangka usai merampungkan serangkaian pemeriksaan intensif dan tes kesehatan.
"Penyidik sudah memeriksa dan menahan tersangka Saudara Nikolas dan Dortheus terkait korupsi perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Papua Barat Daya," tegas Iwan, pada Jumat malam tadi.
Iwan menjelaskan, penetapan status tersangka merupakan hasil dari penyelidikan panjang sejak Maret 2026. Temuan kepolisian ini semakin kuat setelah adanya hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memastikan kerugian kas daerah.
"Berdasarkan audit investigatif BPK RI, perkara ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,63 miliar," ujarnya.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, penyidik telah menerapkan prosedur ketat sesuai standar operasional.
“ Kedua tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan maraton selama empat setengah jam, dilanjutkan dengan pemeriksaan medis oleh personel Biddokkes, hingga akhirnya diserahkan ke Rutan Polres Sorong sekitar pukul 19.30 WIT lengkap dengan administrasi penahanan,”pungkasnya.
Langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara di wilayah otonomi baru tersebut. Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menyapu bersih tindak pidana korupsi demi memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik mafia anggaran.
Editor: Hanny Wijaya