get app
inews
Aa Text
Read Next : Dampak Putusan KPU RI: Ketua KPU Papua Barat Daya Tegaskan Tetap Bekerja Hingga Surat Resmi Diterima

Praktisi Hukum Kritik KPU PBD Yang Dianggap Lampaui Kewenangan dalam Proses Pencalonan Kepala Daerah

Jum'at, 20 September 2024 | 23:30 WIB
header img
Praktisi hukum Papua Barat Daya, Adv Jatir Yuda Marau. (FOTO : Dok Pribadi)

 

 

SORONG, iNewsSorong.id - Praktisi hukum di Papua Barat Daya, Adv. Jatir Yuda Marau mengecam keras tindakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU PBD) Papua Barat Daya karena dianggap melampaui kewenangannya dalam proses pencalonan kepala daerah.

Inti dari keberatan Marau terletak pada tindakan KPU terkait salah satu calon gubernur yang tidak mendapat persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) terkait statusnya sebagai Orang Asli Papua (OAP), yang merupakan syarat penting di daerah otonomi khusus seperti Papua Barat Daya.

Menurut Marau, tindakan KPU yang melakukan verifikasi faktual dan meninjau kembali keputusan MRPBD membuat KPU seolah-olah bertindak sebagai lembaga peradilan, padahal KPU hanya memiliki fungsi penyelenggara pemilu, bukan mengadili keputusan yang sudah dibuat oleh lembaga lain seperti MRPBD.

Dia menegaskan bahwa KPU harus tunduk pada aturan yang ada, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) dan Peraturan KPU (PKPU), yang mengatur persetujuan MRP sebagai syarat mutlak bagi pencalonan kepala daerah.

Lebih lanjut, Marau juga menyatakan bahwa KPU tidak boleh mengesampingkan keputusan MRPBD hanya berdasarkan pengakuan lembaga adat tertentu, tanpa mengacu pada mekanisme hukum yang lebih tinggi.

Dia mempertanyakan tindakan KPU yang menjadikan Surat Dinas KPU sebagai dasar untuk mengesampingkan keputusan MRPBD, yang mana keputusan tersebut sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Marau juga menyatakan bahwa jika KPU mengabaikan keputusan MRPBD dan memperbolehkan calon tersebut ikut serta dalam pemilu, maka hal itu melanggar aturan.

Dia menekankan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan ulang atau mengesampingkan keputusan MRPBD, terutama karena keputusan itu sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Marau mengkritik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena keduanya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan keabsahan keputusan MRPBD, dan mendesak mereka untuk mengikuti jalur hukum yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut