WAISAI, iNewssorongraya.id – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) menggencarkan kegiatan tera ulang alat ukur milik pedagang di pasar dan toko-toko sebagai bagian dari upaya menjaga keakuratan timbangan dan melindungi hak konsumen.
Kegiatan yang dimulai pada Senin, 26 Mei 2025 ini dilakukan oleh Bidang Kemetrologian Disperindag dan merupakan agenda rutin tahunan. Tera ulang menyasar alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam aktivitas jual beli di seluruh wilayah Raja Ampat.
“Kegiatan ini wajib dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Disperindag. Tujuannya memastikan bahwa semua alat ukur yang digunakan pedagang sudah sesuai takaran, sehingga pembeli tidak dirugikan,” ujar Arlince K. Mambrasar, ST, M.Si, Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Raja Ampat.
Menurut Arlince, setiap timbangan yang digunakan pedagang, baik di pasar maupun di toko-toko, wajib dibawa setiap tahun untuk dilakukan tera ulang. Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan antara pedagang dan konsumen.
“Tera ulang dilakukan agar kuantitas dan kualitas barang yang ditimbang tetap terjaga. Hal ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pedagang,” lanjutnya.
Ia menambahkan, akurasi dalam alat ukur menjadi krusial terutama dalam transaksi ekonomi yang melibatkan barang-barang kebutuhan pokok. Dengan adanya tera ulang, konsumen diharapkan mendapat barang dengan takaran yang sesuai.
“Jangan sampai ada kerugian di pihak pembeli. Dengan tera ulang, ada jaminan keadilan dalam transaksi,” ucap Arlince.
Target Tera Ulang 2025 Ditingkatkan
Disperindag Raja Ampat, menggencarkan kegiatan tera ulang alat ukur milik pedagang di pasar dan toko-toko sebagai bagian dari upaya menjaga keakuratan timbangan dan melindungi hak konsumen. [ FOTO : iNewssorongraya.id]
Pada tahun 2024 lalu, Disperindag berhasil melakukan tera ulang terhadap 278 unit alat ukur, termasuk empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan lima unit mobil tangki minyak. Namun untuk tahun 2025 ini, pihak Disperindag belum bisa memberikan angka pasti karena kegiatan baru dimulai.
“Tahun lalu kami mencapai 278 UTTP, termasuk SPBU dan mobil tangki. Tahun ini mobil tangki tidak masuk karena masa berlaku tera ulangnya dua tahun sekali,” jelas Arlince.
Meski demikian, pihaknya optimis capaian tahun ini bisa lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, mengingat adanya peningkatan jumlah pelaku usaha dan alat ukur yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat.
“Tahun 2023 kita hanya tera 240 unit. Tahun 2024 meningkat menjadi 278. Target kami tahun ini di atas 300 UTTP,” tegas Arlince.
Dengan sebaran pedagang yang mencapai 12 ribu pelaku usaha di seluruh Kabupaten Raja Ampat, kegiatan tera ulang ini diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi perdagangan, tetapi juga menjadi wujud nyata perlindungan konsumen yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait