SORONG SELATAN, iNewssorongraya.id – Tujuh pemilik hak ulayat di Kampung Puragi, Distrik Metamani, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, melaporkan PT ANJ Grup ke pengadilan. Mereka merasa ditipu terkait pembayaran lahan yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit sejak 2013.
Perwakilan pemilik ulayat, Mesak Kawaine, mengungkapkan bahwa lahan seluas 3.000 hektare yang digunakan oleh PT ANJ Grup hanya dibayar Rp349.400.000. Namun, yang lebih mengejutkan, para pemilik ulayat justru diminta membayar biaya operasional plasma sebesar Rp200 miliar, termasuk untuk pematangan lahan menggunakan pasir batu (Sirtu) dan pembelian pupuk.
“Kami anggap ini penipuan karena PT ANJ menggunakan lahan kami sejak 2013 hingga 2025 tanpa pembayaran yang layak. Mereka menyebut Rp349.400.000 itu hanya sebagai uang permisi, bukan harga tanah,” ujar Mesak Kawaine dalam konferensi pers di Kota Sorong, Jumat (7/3/2025).
Karena merasa dirugikan, ketujuh pemilik ulayat tersebut menggandeng Law Office Bhonto Adnan Wally & Partners untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Menurut kuasa hukum mereka, Adnan Wally, masyarakat menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 triliun karena PT ANJ Grup telah merusak ribuan hektare hutan mereka tanpa memberikan dampak kesejahteraan bagi warga sekitar.
“PT ANJ sudah beroperasi 12 tahun di Puragi, tapi warga masih kesulitan air bersih dan listrik. Pendidikan juga minim. Tidak ada kesejahteraan yang diberikan kepada masyarakat setempat,” kata Adnan.
Selain itu, mereka meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini agar tidak berulang di wilayah perkebunan kelapa sawit lainnya di Papua.
Sementara itu, pihak PT ANJ Grup melalui Humas mereka, Niken, menegaskan bahwa perusahaan telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang mereka garap di Sorong Selatan. Niken juga menyatakan bahwa masalah ganti rugi lahan sudah diselesaikan dengan pemilik ulayat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut hak masyarakat adat dan keberlangsungan lingkungan di Papua.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait