SORONG, iNewsSorong.id - Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke - 79 Republik Indonesia, Forum Komunikasi Putra-Putri Penentu Pendapat Rakyat (Pepera) Irian Barat 1969 menyerahkan 500 lembar bendera Merah Putih ke Pemprov Papua Barat Daya.
Penyeran 500 lembar bendera merah putih tersebut diserahkan langsung Ketua FKP3 1969 Viktor Salossa kepada Kepala Kesbangpol Papua Barat Daya, Sellvyana di Kantor Kesbangpol, Senin (29/7/2024).
Ketua FKP3-1969 Viktor Salossa mengatakan peringatan HUT RI adalah kewajiban warga negara untuk mengenang masa-masa perjuangan para pahlawan.
“Khusus kami Putra-Putri dari pelaku sejarah Pepera ini merasa terpanggil, apalagi dalam momen seperti ini. Meskipun orang tua kami telah tiada namun sebagai penerus akan tetap mengawal perjuangan dalam berbagai aspek,” ungkap Viktor Solossa, Senin (29/7/2024).
Lebih lanjut Viktor mengatakan penyerahan 500 lembar bendera Merah Putih kepada Kesbangpol Papua Barat Daya sebagai bagian dari pencanangan 10 juta bendera merah putih dari Sabang sampai Merauke.
“Ini bentuk partisipasi kami Pepera dan 500 lembar bendera Merah Putih ini bermacam-macam ukuran yaitu ukuran standar 80 X 120 cm sebanyak 400 lembar dan yang ukuran 60 X 90 cm 100 lembar, selanjutnya menjadi tanggungjawab Kesbangpol untuk didistribusikan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Papua Barat Daya, Sellvyana Sangkek, berterima kasih kepada Forum KP3 1969 atas partisipasi menyosong Hut-RI berupa sumbangan 500 lembar bendera merah putih.
“Saat ini sudah ada 2000 bendara yang disumbangkan kepada kami Kesbangpol-PBD semua bersangkutan dengan program nasional gerakan melalui pembagian 10 juta bendera memperingati Hut-RI,” tegas Sellvyana Sangkek.
Lanjutnya, 10 juta bendera yang dimaksud ialah akumulasi dari gabungan seluruh Indonesia, PBD sudah memiliki 2000 bendera nanti akan dibagi kepada lembaga, masyarakat dimana pun berada.
Sellvyana menambahkan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran wajib mengibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus 2024, sehingga semua elemen tanpa terkecuali wajib memasang bendera sesuai edaran.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait