Diduga Jual Narkoba, Oknum Polisi di Bintuni Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 juta

TANTOWI
Ilustrasi oknum Polisi terlibat narkoba (Istimewa)

MANOKWARI, iNewsSorong.id  - Seorang oknum anggota polisi dari Polres Teluk Bintuni, Papua Barat berinisial DES, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta oleh Yuanda Winaldi SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. 

Tuntutan hukuman terhadap DES ini disampaikan jaksa dalam lanjutan sidang perkara tindak pidana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari pada Kamis, 27 Oktober 2022. 

Tuntutan terhadap DES ini mengacu pada dakwaan kedua jaksa, yakni melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sebelumnya, jaksa mendakwa DES dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menyatakan  terdakwa Deni Ebenezer Simanjutak alias Deni terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum," begitu bunyi tuntutan jaksa Yuanda Winaldi yang diperoleh media ini. 

Selain menuntut pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar DES tetap ditahan dan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening 4 x 6 Cm yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis sabu dengan total berat 1.40 (satu koma empat puluh) gram, dirampas untuk dimusnahkan. 

“Menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah),” tuntut jaksa.

Seperti diketahui, DES ditangkap anggota Resnarkoba Polres Teluk Bintuni yang dipimpin Kasat Resnarkoba pada Jumat, 01 April 2022 sekira pukul 11.10 WIT. DES ditangkap di tempat tinggalnya di di Kompleks Pasar Sentral Bintuni Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta barang bukti lainnya seperti 3 (tiga) buah plastik bening 4 x 6 cm, 1 (satu) buah kotak warna coklat yang bertuliskan NINJA VAN, 1 (satu) buah pipet kaca pyrex, 1 (satu) lembar baju kemeja kotak-kotak lengan Panjang hitam putih abu abu merah dengan merk DEXTROY, 2 (dua) buah teh kotak, 1 (satu) botol air mineral.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network